Modus Main Tiktok dan Tergiur Rp 50 Ribu, Emak-emak Terjerat Utang Online

Para korban diminta datang membawa ponsel dan KTP.

Suhardiman
Rabu, 14 Juli 2021 | 22:55 WIB
Modus Main Tiktok dan Tergiur Rp 50 Ribu, Emak-emak Terjerat Utang Online
Ilustrasi penipuan. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Puluhan emak-emak di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi korban penipuan.

Modus yang digunakan pelaku menawarkan para korban untuk membuat konten di aplikasi Tiktok dan diberi uang Rp 50 ribu. Para korban diminta datang membawa ponsel dan KTP. 

"Terduga pelaku menyuruh emak-emak untuk bermain Tiktok. Kemudian para korban berfoto sambil memegang KTP masing-masing," kata Kasubbag Humas Polres Serdang Bedagai AKP Sopian, Rabu (14/7/2021).

Pelaku kemudian memberi uang Rp 50 ribu kepada korban. Setelah 30 hari para korban menerima pesan singkat (SMS) berisi tagihan dari pinjaman online Rp 515.000. Tagihan itu bertambah ketika tidak ada pembayaran.  

Baca Juga:Sinopsis John Wick 3, Pertarungan Hidup dan Mati Sang Baba Yaga

"Mereka sudah membuat laporan kemarin. Laporannya sudah diterima. Banyak korbannya, tapi laporannya dibuat yang mewakili," kata AKP Sopian. 

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Deny Indrawan Lubis mengatakan, saat ini surat laporan itu masih belum di disposisi kepadanya. 

"Kalau sudah di disposisi sama Pak Kapolres pasti ditindak lanjuti," tukasnya.

Kontributor : Budi warsito

Baca Juga:Usut TWK KPK, Komnas HAM Gali Keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini