SuaraSumut.id - Acara pesta pernikahan warga di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Sabtu (17/7/2021) dibubarkan polisi.
Pembubaran itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Deli Serdang No.440/ 2387 tanggal 13 Juli 2021 tentang PPKM Darurat wilayah tertentu.
"Pemerintah daerah telah melarang kegiatan pesta. Dari itu kita menindaklanjutinya dengan membubarkan acara pesta pernikahan itu," kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Minggu (18/7/2021).
Pembubaran dilakukan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tanjung Morawa. Saat tiba di lokasi petugas terlebih dulu memberi arahan dan meminta untuk dihentikan.
Baca Juga:Dukung Pengembangan Kendaraan Terelektrifikasi, BSN Menetapkan SNI Baterai Listrik
"Semua tamu undangan pun diminta segera pulang," ujarnya.
Ia mengaku, pihak yang menggelar hajatan diberi imbauan agar untuk menaati peraturan pemerintah.
“Sejauh ini, kami masih berikan imbauan dengan membubarkan. Tapi jika tetap membandel dilakukan tindakan tegas," jelasnya.
Diketahui, dari 22 kecamatan dan 394 desa/kelurahan di Kabupaten Deliserdang, sembilan kecamatan dengan jumlah 75 desa/kelurahan diberlakukan PPKM darurat Wilayah tertentu, salah satunya Kecamatan Tanjung Morawa.
Baca Juga:Gaji Bupati dan Wakil Bupati Lumajang untuk Beli Beras Warga Terdampak PPKM Darurat