Pulang Minum Tuak, Jon Bunuh Teman di Pancur Batu, Motornya Disikat

Usai membunuh korban, pelaku kemudian menggasak satu unit sepeda motor milik korban.

Suhardiman
Senin, 19 Juli 2021 | 11:23 WIB
Pulang Minum Tuak, Jon Bunuh Teman di Pancur Batu, Motornya Disikat
Polisi menunjukkan penemuan mayat korban.[Ist]

SuaraSumut.id - Dendam kesumat hanya karena alat pancingannya dicuri membuat pria berinisial DS alias Jon (32) tega menghabisi nyawa temannya, Polman Manurung (43).

Pelaku membunuh korban dengan cara memukulinya hingga tewas. Usai membunuh korban, pelaku kemudian menggasak satu unit sepeda motor milik korban.

"Pelaku diamankan saat sedang berada di warung kopi kawasan Medan Tuntungan, saat ditangkap yang bersangkutan mencoba kabur, tapi berhasil disergap," kata Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Amir Sitepu, Senin (19/7/2021).

Ia mengatakan, pengungkapan ini bermula saat petugas menemukan mayat MrX di Jalan Suka Damai, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga:Kasus Pemerkosaan Terjadi di Stadion Pembukaan Olimpiade Tokyo, Staf Ditangkap

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui identitas korban, dan didapati ada tanda-tanda kekerasan terhadap kematian korban," ujar Amir.

Polisi lalu melakukan pengejaran dan menangkap pelaku ditempat persembunyiannya.

"Dari pemeriksaan diketahui motif pembunuhan ini karena pelaku dendam, yang bersangkutan bsengaja membunuh korban dengan alasan korban pernah mencuri pancingan milik pelaku. Oleh sebab itu pelaku dendam, dan kemudian merencanakan pembunuhan," kata Kanit.

Modus Antar Pulang Korban

Hari yang ditunggu pelaku untuk membunuh korban akhirnya tiba, Selasa (6/6/2021) malam, keduanya minum tuak hingga mabuk.

Baca Juga:Antisipasi Klaster Idul Adha, DIY Tiadakan Takbiran dan Salat Id

"Dalam kondisi mabuk pelaku mengajak korban pulang dengan mengendarai kendaraan roda dua milik korban," jelas Amir.

Pelaku yang membawa sepeda motor korban, malah membawa korban ke lokasi sepi. Saat turun pelaku seketika pelaku memukul wajah korban, dan menghantam kepalanya ke aspal hingga pecah. Korban pun meninggal dunia.

Melihat korban meninggal, pelaku lalu membawa sepeda motor nya dan menjualnya seharga Rp 2 juta. "Untuk penadahnya sudah diamankan berinisial AS," imbuhnya.

Kanit mengatakan terhadap pelaku Jon telah ditetapkan tersangka pembunuhan, dan dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini