SuaraSumut.id - Dendam kesumat hanya karena alat pancingannya dicuri membuat pria berinisial DS alias Jon (32) tega menghabisi nyawa temannya, Polman Manurung (43).
Pelaku membunuh korban dengan cara memukulinya hingga tewas. Usai membunuh korban, pelaku kemudian menggasak satu unit sepeda motor milik korban.
"Pelaku diamankan saat sedang berada di warung kopi kawasan Medan Tuntungan, saat ditangkap yang bersangkutan mencoba kabur, tapi berhasil disergap," kata Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Amir Sitepu, Senin (19/7/2021).
Ia mengatakan, pengungkapan ini bermula saat petugas menemukan mayat MrX di Jalan Suka Damai, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga:Kasus Pemerkosaan Terjadi di Stadion Pembukaan Olimpiade Tokyo, Staf Ditangkap
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui identitas korban, dan didapati ada tanda-tanda kekerasan terhadap kematian korban," ujar Amir.
Polisi lalu melakukan pengejaran dan menangkap pelaku ditempat persembunyiannya.
"Dari pemeriksaan diketahui motif pembunuhan ini karena pelaku dendam, yang bersangkutan bsengaja membunuh korban dengan alasan korban pernah mencuri pancingan milik pelaku. Oleh sebab itu pelaku dendam, dan kemudian merencanakan pembunuhan," kata Kanit.
Modus Antar Pulang Korban
Hari yang ditunggu pelaku untuk membunuh korban akhirnya tiba, Selasa (6/6/2021) malam, keduanya minum tuak hingga mabuk.
Baca Juga:Antisipasi Klaster Idul Adha, DIY Tiadakan Takbiran dan Salat Id
"Dalam kondisi mabuk pelaku mengajak korban pulang dengan mengendarai kendaraan roda dua milik korban," jelas Amir.
Pelaku yang membawa sepeda motor korban, malah membawa korban ke lokasi sepi. Saat turun pelaku seketika pelaku memukul wajah korban, dan menghantam kepalanya ke aspal hingga pecah. Korban pun meninggal dunia.
Melihat korban meninggal, pelaku lalu membawa sepeda motor nya dan menjualnya seharga Rp 2 juta. "Untuk penadahnya sudah diamankan berinisial AS," imbuhnya.
Kanit mengatakan terhadap pelaku Jon telah ditetapkan tersangka pembunuhan, dan dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kontributor : M. Aribowo