SuaraSumut.id - Pemerintah berencana memperpanjang masa pemberlakuan pembatasam kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Hal tersebut membuat para pelaku usaha restoran, kafe dan para pedangan kecil semakin khawatir.
Mereka meminta agar dilakukan revisi terkait dengan kebijakan PPKM darurat, agar para pedagang juga masih mendapatkan pemasukan untuk menghidupi keluarganya.
Alfi, pemilik warung kopi (warkop) di Medan mengatakan, diperpanjangnya PPKM darurat akan semakin sulit mereka untuk mencari nafkah.
"Kalau dilanjut, potensi kriminal akan bertambah. Apalagi masa sulit kek gini orang dah gak mau peduli lagi. Orang cari uang haram aja pun susah, ditambah lagi kondisi seperti ini cari uang halal pun jadi susah. Kalau orang sudah kehabisan akal jadi nekat," katanya, Senin (19/7/2021).
Baca Juga:Lagi! Indonesia Kedatangan 1,1 Juta Vaksin Sinopharm dari China
"Kami jualan TST dan mi aceh. Kalau TST tau sendiri omzet terbesarnya dari orang yang minum di tempat. Jarang kali orang beli bungkus atau bawa pulang," imbuh Alfi.
Dengan aturan tidak boleh makan dan minum ditempat seperti saat ini, katanya Alfi, omzet mereka turun drastis hingga 80 persen.
Mau tidak mau mereka membiarkan pembeli untuk makan dan minum ditempat. Soal penerapan protokol kesehatan 5 M, lanjutnya mereka tetap memberlakukan hal itu.
"Jangankan omzet atau pemasukan, untuk balik modal aja pun berat. Kalau yang beli bungkus atau bawa pulang hanya 20 persen saja," ungkapnya.
Soal denda pedagang atau pemilik kafe dan tempat makan menurutnya kurang pas. Karena saat ini sulit bagi mereka mendapatkan pemasukan.
Baca Juga:Dicibir Netizen karena Promosikan Jasa Cetak E-KTP, Begini Tanggapan Lazada Indonesia
"Apalagi denda nominal yang cukup besar. Kalau enggak sanggup bayar hukumannya dipenjara dua atau tiga hari. Udahlah kita susah, penjualan gak ada, ditambah lagi harus bayar denda. Pedagang itu melanggar pasti ada sebabnya," terang Alfi.
- 1
- 2