SuaraSumut.id - Demi uang, artis TA akhirnya terjun ke dunia prostitusi online.
TA ditangkap aparat Polda Jawa Barat dalam perkara prostitusi online pada Desember 2020.
Dalam kasus prostitusi online ini, artis TA hanya dijadikan saksi.
TA melakoni dunia prostitusi online karena butuh uang.
Baca Juga:Kasus Prostitusi Artis TA Diputus Pengadilan, Tania Ayu Batasi Kolom Komentar
Sebab bayaran dari hasil syuting sinetron diterima dua bulan sekali.
Guna memenuhi tanggung jawab seperti membayar gaji asisten, TA, mau tidak mau terlibat prostitusi online.
Pengadilan Negeri Bandung yang menangani kasus tersebut menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa yang bertugas sebagai muncikari.
Di antaranya Andy Haryanto alias Nookie28, Ricky Janitra alias Meauw, Marizka Rosdiana Permata alias Alona dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer.
Sementara TA termasuk ke dalam saksi bersama beberapa orang lainnya. Meski begitu, namanya tidak lepas dari sangkut paut kasus prostitusi online.
Baca Juga:Profil Tania Ayu, Model Dewasa Diduga Terlibat Prostitusi Sejak 2017
Berdasarkan keterangan yang dirilis di laman Mahkamah Agung, terungkap kronologi penangkapan TA pada Desember 2020.
Subdit IV unit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat melakukan patrol siber di jaringan internet.
Pihak kepolisian menemukan situs www.bintangmawar.net yang mengiklankan para perempuan.
Salah satu pengiklan yang dicurigai terlibat prostitusi online adalah akun Nookie28. Ia bersama rekannya, Meauw ditangkap pada 15 Desember 2020, menyusul dua lainnya adalah Alona dan Jenifer.
"Subdit IV unit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan under cover by dengan memesan saksi TA melalui akun Nookie28," demikian keterangan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (22/7/2021).
TA menghubungi saksi lain, Fiqri Agustian untuk mengantarkannya ke Bandung pada 17 Desember 2020.
Mereka berangkat menggunakan mobil sang model menuju salah satu hotel kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Saksi (Fiqri Agustian) mengetahui, mengantar saksi TA sebagai wanita pesanan," demikian keterangan di situs Mahkamah Agung.
TA kemudian diamankan Polda Jabar pada 17 Desember 2020 sekira pukul 17.10 WIB. Dalam keterangannya di Ditreskrimsus Polda Jabar, perempuan 30 tahun ini mengaku memasang tarif puluhan juta rupiah.
"Diperoleh pengakuan, saksi TA suka dipesan melalui akun Nookie28. Bayaran short time Rp 30 juta, dan long time menginap Rp 70 juta," bunyi dalam keterangan tersebut.