Terdakwa Korupsi Nangis Bacakan Pledoi Dihentikan Hakim: Jangan Curhat!

Mantan Kabid PPD Disdik Tebingtinggi Efni Efridah menangis minta keringanan hukuman.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 Juli 2021 | 18:10 WIB
Terdakwa Korupsi Nangis Bacakan Pledoi Dihentikan Hakim: Jangan Curhat!
Terdakwa korupsi Eks Kabid Disdik Tebingtinggi menangis saat bacakan pledoi di PN Medan, Kamis (22/7/2021). [Digtara.com]

SuaraSumut.id - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar (PPD) Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Efni Efridah, menangis di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/7/2021). 

Mantan Kabid PPD Disdik Tebingtinggi Efni Efridah menangis minta keringanan hukuman. 

Mantan Kabid PPD Disdik Tebingtinggi Efni Efridah adalah terdakwa kasus korupsi dana pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP di Disdik Tebingtinggi. 

Efni dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairur Rahman.

Baca Juga:Dituduh Korupsi, Eks Menteri Termuda Malaysia Syed Saddiq Bela Diri

Dalam pembacaan pledoinya, Efni menumpahkan air matanya. 

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa Efni menyatakan bahwa dirinya hanyalah mengikuti perintah atasannya.

“Hakim yang saya hormati, di sini saya merasa dikambing hitamkan. Bukan hanya itu, saya merasa Jaksa Penuntut Umum seperti sangat ingin memenjarakan saya dengan hukuman yang seberat beratnya,” ujar Efni dilansir dari Digtara.com--media jaringan Suara.com.

Air mata Efni jatuh ketika menyatakan bahwa ia memiliki dua orang anak yang masih kecil. Saat kejadian dirinya tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan sang anak sejenak.

“Saya seperti dijebak disini, saat itu tiba-tiba saya langsung dituduh melakukan tindakan itu dan saya langsung dibawa ke Polisi tanpa diizinkan untuk bertemu dengan anak saya,” ucapnya sambil menangis di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:Korupsi Dana Hibah, Ketua KTNA Mura Ditetapkan Tersangka

Sambil menangis, Efni menyebutkan hancur hatinya saat mengingat dua buah hatinya.

“Hancur hati saya pak, anak saya dua masih kecil masih butuh bimbingan saya. Saya takut pak hakim, anak saya minder mempunyai ibu seperti saya,” ujarnya.

Ia pun merasa pertimbangan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan perbuatan yang dirinya kerjakan.

“Saya ini hanya bawahan yang diperintahkan oleh atasan. Tapi kenapa hukuman saya berat sekali seakan saya adalah dalangnya,” tuturnya. Menurutnya, hukuman tuntutan yang diberikan JPU kepadanya cukup tidak adil.

“Saya melihat JPU maupun pengacara lainnya bertemu untuk menandatangani perdamaian . Seolah-olah semua di setting. Sementara saya yang tidak memakai pengacara yang disarankan saya terkena hukuman yang paling berat,” bebernya.

Diakhir pledoi itu pun terdakwa meminta maaf kepada sang anak karena tidak bisa menemuinya sementara waktu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini