SuaraSumut.id - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar (PPD) Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Efni Efridah, menangis di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/7/2021).
Mantan Kabid PPD Disdik Tebingtinggi Efni Efridah menangis minta keringanan hukuman.
Mantan Kabid PPD Disdik Tebingtinggi Efni Efridah adalah terdakwa kasus korupsi dana pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP di Disdik Tebingtinggi.
Efni dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairur Rahman.
Baca Juga:Dituduh Korupsi, Eks Menteri Termuda Malaysia Syed Saddiq Bela Diri
Dalam pembacaan pledoinya, Efni menumpahkan air matanya.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa Efni menyatakan bahwa dirinya hanyalah mengikuti perintah atasannya.
“Hakim yang saya hormati, di sini saya merasa dikambing hitamkan. Bukan hanya itu, saya merasa Jaksa Penuntut Umum seperti sangat ingin memenjarakan saya dengan hukuman yang seberat beratnya,” ujar Efni dilansir dari Digtara.com--media jaringan Suara.com.
Air mata Efni jatuh ketika menyatakan bahwa ia memiliki dua orang anak yang masih kecil. Saat kejadian dirinya tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan sang anak sejenak.
“Saya seperti dijebak disini, saat itu tiba-tiba saya langsung dituduh melakukan tindakan itu dan saya langsung dibawa ke Polisi tanpa diizinkan untuk bertemu dengan anak saya,” ucapnya sambil menangis di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:Korupsi Dana Hibah, Ketua KTNA Mura Ditetapkan Tersangka
Sambil menangis, Efni menyebutkan hancur hatinya saat mengingat dua buah hatinya.