Terdakwa Korupsi Nangis Bacakan Pledoi Dihentikan Hakim: Jangan Curhat!

Mantan Kabid PPD Disdik Tebingtinggi Efni Efridah menangis minta keringanan hukuman.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 Juli 2021 | 18:10 WIB
Terdakwa Korupsi Nangis Bacakan Pledoi Dihentikan Hakim: Jangan Curhat!
Terdakwa korupsi Eks Kabid Disdik Tebingtinggi menangis saat bacakan pledoi di PN Medan, Kamis (22/7/2021). [Digtara.com]

SuaraSumut.id - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar (PPD) Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Efni Efridah, menangis di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/7/2021). 

Mantan Kabid PPD Disdik Tebingtinggi Efni Efridah menangis minta keringanan hukuman. 

Mantan Kabid PPD Disdik Tebingtinggi Efni Efridah adalah terdakwa kasus korupsi dana pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP di Disdik Tebingtinggi. 

Efni dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairur Rahman.

Baca Juga:Dituduh Korupsi, Eks Menteri Termuda Malaysia Syed Saddiq Bela Diri

Dalam pembacaan pledoinya, Efni menumpahkan air matanya. 

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa Efni menyatakan bahwa dirinya hanyalah mengikuti perintah atasannya.

“Hakim yang saya hormati, di sini saya merasa dikambing hitamkan. Bukan hanya itu, saya merasa Jaksa Penuntut Umum seperti sangat ingin memenjarakan saya dengan hukuman yang seberat beratnya,” ujar Efni dilansir dari Digtara.com--media jaringan Suara.com.

Air mata Efni jatuh ketika menyatakan bahwa ia memiliki dua orang anak yang masih kecil. Saat kejadian dirinya tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan sang anak sejenak.

“Saya seperti dijebak disini, saat itu tiba-tiba saya langsung dituduh melakukan tindakan itu dan saya langsung dibawa ke Polisi tanpa diizinkan untuk bertemu dengan anak saya,” ucapnya sambil menangis di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:Korupsi Dana Hibah, Ketua KTNA Mura Ditetapkan Tersangka

Sambil menangis, Efni menyebutkan hancur hatinya saat mengingat dua buah hatinya.

“Hancur hati saya pak, anak saya dua masih kecil masih butuh bimbingan saya. Saya takut pak hakim, anak saya minder mempunyai ibu seperti saya,” ujarnya.

Ia pun merasa pertimbangan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan perbuatan yang dirinya kerjakan.

“Saya ini hanya bawahan yang diperintahkan oleh atasan. Tapi kenapa hukuman saya berat sekali seakan saya adalah dalangnya,” tuturnya. Menurutnya, hukuman tuntutan yang diberikan JPU kepadanya cukup tidak adil.

“Saya melihat JPU maupun pengacara lainnya bertemu untuk menandatangani perdamaian . Seolah-olah semua di setting. Sementara saya yang tidak memakai pengacara yang disarankan saya terkena hukuman yang paling berat,” bebernya.

Diakhir pledoi itu pun terdakwa meminta maaf kepada sang anak karena tidak bisa menemuinya sementara waktu.

“Maafin mama nak, mama udah jadi beban,” sebut Efni dengan tangisan yang kencang.

Namun saat masih membacakan pledoi, hakim ketua langsung memotong dan menyebut bahwa pledoi terdakwa sudah keluar dari konteks hukum.

“Jangan curhat terdakwa, nanti kalau anda kurang puas masih ada banding dan lain sebagainya. Sekarang biarkan kuasa hukummu yang melanjutkan,” ujar hakim singkat.

Mendengar hal itu, Efni langsung terdiam dan meminta hukuman yang seadil-adilnya.

“Saya rasa ini tidak adil pak hakim dan saya mohon semoga pledoi ini bisa jadi bahan pertimbangan,” tandasnya.

Diketahui pada sidang minggu lalu, tiga ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Tebingtinggi diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Identitas tiga terdakwa itu mantan Kadisdik Tebingtinggi H Pardamean Siregar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Masdalena Pohan dan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Tebingtinggi Efni Efridah.

Pada sidang tuntutan tersebut, ketiga terdakwa dituntut  dengan hukuman yang berbeda. Dan hukuman tuntutan yang paling tinggi diberikan kepada terdakwa Efni Efridah.

Sementara untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa kejadian bermula pihak Dinas Pendidikan mendapati sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan Pendidik senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebingtinggi Kota TA 2020.

Seperti diantaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Selain itu, diketahui pula terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebingtinggi.

Dikatakan Jaksa dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.

Akibat perbuatannya, JPU menuntut ketiga terdakwa sesuai dengan pasal sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini