2 Perangkat Desa di Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Suhardiman
Senin, 26 Juli 2021 | 16:18 WIB
2 Perangkat Desa di Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Dua perangkat desa divonis 4 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun II dan Dusun III Desa Salabulan Kecamatan Sibolangit, Sumatera Utara.

Kedua terdakwa adalah Lebih Tarigan selaku Mantan Kepala Desa dan Fransiskus Valentino mantan Bendahara Desa Salabulan Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.

Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa Lebih Tarigan membayar uang pengganti Rp 187 juta, dengan ketentuan jika tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (26/7/2021).

Baca Juga:20 Syarat Calon Rektor Unhas Periode 2022 - 2026

Terdakwa Fransiskus Valentino dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 55 juta lebih. Jika tidak sanggup membayar diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romli yang meminta supaya kedua terdakwa dihukum 4 tahun 10 bulan penjara.

Mendengar putusan itu baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian majelis hakim menyatakan bahwa sidang perkara korupsi tersebut dinyatakan selesai dan ditutup .

Baca Juga:Warga Terdampak PPKM di Bontang Cuma Dapat Beras Bulog, DPRD ke Pemkot: Itu Bukan Bantuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini