Warga Sumatera Utara, Begini Cara Mengecek BLT Anak Sekolah

Besaran dana yang diberikan berbeda setiap tingkatan.

Suhardiman
Kamis, 29 Juli 2021 | 18:16 WIB
Warga Sumatera Utara, Begini Cara Mengecek BLT Anak Sekolah
Ilustrasi anak sekolah (dok. istimewa)

SuaraSumut.id - Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat untuk mengurangi beban akibat dampak Pandemi Covid-19.

Salah satunya programnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak sekolah dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Besaran dana yang diberikan berbeda setiap tingkatan. Ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan dan juga dijelaskan cara mengecek siapa saja yang menerimanya.

Cara cek penerima BLT anak sekolah 2021 adalah:

Baca Juga:Viral Video Hajatan Perkenalan Kapolres Rembang, Ini Penjelasan Polda Jateng

- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data tempat tinggal mulai dari desa.kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga, provinsi
- Masukkan nama penerima bantuan sesuai dengan identitas Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan masukkan 8 kode captcha yang tertera. Setelah itu klik tombol ‘cari data’

Pencairan BLT anak sekolah dapat dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

Syarat untuk penerima BLT anak sekolah 2021 adalah:

- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing
- Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah dapat dilakukan dengan cara melakukan - pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan

Besaran Dana BLT Anak Sekolah 2021 secara total dalam satu keluarga yang menerima Rp 4,4 juta. Rinciannya adalah Rp 900 ribu per tahun untuk siswa SD sederajat, Rp 1,5 juta per tahun untuk siswa SMP sederajat, Rp 2 juta per tahun untuk siswa SMA sederajat.

Baca Juga:Dikabarkan Bakal Latih Liverpool, Steven Gerrard: Sudah Ada Pelatih Top di Sana

Bantuan ini akan diberikan melalui 4 kali pencairan yaitu di bulan Januari, April, Juli dan Oktober mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini