SuaraSumut.id - Video pria disebut meludahi petugas PLN wanita di Medan beredar dan viral di media sosial. Pria itu disebut tidak senang karena petugas PLN menagih pembayaran listrik miliknya.
Dilihat Sabtu (31/7/2021), tampak seorang pria memakai masker berdiri di depan pintu mobil. Terdengar keributan antara pria dan wanita yang ada di dalam mobil. Pria itu lalu meminta agar video itu di hapus.
"Hapus," kata pria dalam video.
"Silahkan, kau punya handphone, aku punya handphone," kata wanita dalam video.
Baca Juga:Beranikah Jokowi Undang Para Mantan Presiden untuk Cari Masukan Penanganan Pandemi?
Tak lama kemudian pria itu menurunkan maskernya dan meludahi wanita yang ada di dalam mobil. Pria itu kemudian menutup pintu mobil dengan keras.
Plt Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 15.02 WIB.
Saat itu, petugas PLN wanita bernama Ayu Miranda menjalankan tugas penangihan listrik kepada seorang pelanggan berinisial MRS di kawasan Jalan Halat, Kota Medan.
"Petugas datang ke rumah beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan untuk tagihan Rekening listrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada bulan Juni 2021," kata Yasmir saat dihubungi, Sabtu (31/7/2021).
Pelanggan itu tercatat memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021 Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku Rp 75 ribu.
Baca Juga:Heboh soal Fasilitas Hotel Isoman Anggota DPR, Inul Murka: Dewan Model Opo
"Saat petugas menyampaikan tagihan piutang, pelanggan tersebut berkeberatan. Bahkan menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas," ungkap Lukman.
Atas kejadian ini, Petugas PLN UP3 Medan bernama Ayu Miranda bersama tiga rekannya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini ke Polsek Medan Kota.
"Hingga saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," paparnya.
"PLN sungguh menghormati setiap pelanggan, sekaligus juga taat pada aturan serta ketentuan yang berlaku. Sehingga PLN pun tidak memberikan toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri dan melawan hukum," imbuh Yasmir.
Pihaknya mengimbau kepada para pelanggan diharapkan membayar tagihan listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulan agar terhindar dari sanksi.
Kontributor : Budi warsito