SuaraSumut.id - Polisi menangkap lima orang pedagang diduga menggandakan formulir vaksinasi Covid-19. Kelimanya diduga menjadi pemicu kerumunan saat digelarnya vaksinasi massal di gedung serbaguna Pemprov Sumut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, mereka yang diamankan merupakan warga yang sehari-hari berjualan minuman.
"Mereka awalnya berniat membantu masyarakat untuk memperbanyak formulir. Karena ada yang memberikan imbalan, mereka memperbanyak lagi," kata Riko, melansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Sabtu (7/8/2021).
Riko mengatakan, imbalan yang diberikan mulai dari Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu.
Baca Juga:Main Nanti Malam, Berikut Jadwal Community Shield Leicester City Vs Man City
"Mereka menerima imbalan tidak semuanya Rp 5 ribu, ada juga yang Rp 2 ribu," jelasnya.
Riko mengatakan, mereka yang diamankan tidak dilakukan penahanan dan hanya diberi pembinaan.
“Kita hanya melakukan pembinaan saja," jelasnya.
Riko mengaku, akan melakukan evaluasi kembali usai kejadian itu. Ia menghimbau masyarakat bahwa formulir tersebut gratis.
"Yang pasti kita akan evaluasi dan kita akan memberikan pelayanan ke masyarakat terkait dengan pelayanan vaksinasi yang berbasis program pemerintah," tukasnya.
Baca Juga:Peneliti Khawatir Perkembangan Varian Baru Virus Corona Tidak Mempan Divaksin