SuaraSumut.id - Penegakan aturan PPKM Level 4 di kota ini dilaksanakan tanpa pandang bulu.
Aturan tak boleh menggelar pesta atau resepsi pernikahan selama PPKM Level 4 misalnya, diberlakukan untuk semua warga tanpa memandang status sosial dan jabatan. Tak terkecuali bagi keluarga pejabat.
Seperti yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Solo pada Sabtu (7/8/2021) kemarin. Mereka berhasil mencegah dan membubarkan resepsi pernikahan di salah satu hotel dan restoran di wilayah Kecamatan Laweyan.
Pembubaran tersebut karena telah melanggar dengan menggelar resepsi ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Baca Juga:Gubernur Sumsel Belum Pastikan Perpanjangan PPKM Level 4 di Wilayahnya, Kenapa?
Informasinya, salah satu hajatan pernikahan yang dicegah tersebut yang diselenggarakan oleh anggota DPR RI dan dihadiri pejabat.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan saat dikonfirmasi mengatakan membenarkan telah mencegah pernikahan, Sabtu (7/8/2021) kemarin.
"Ada dua kegiatan kemarin. Pertama disalah satu hotel dan restoran," ujar dia saat dikonfirmasi, Minggu (8/8/2021).
Arif enggan menjelaskan lebih detail mengenai resepsi pernikahan yang diselenggarakan oleh anggota DPR RI tersebut.
Belum diketahui apakah ada pejabat, tokoh nasional, atau menteri yang datang pada resepsi pernikahan tersebut.
Baca Juga:Tegas! Kota Solo PPKM Level 4, Resepsi Pernikahan Keluarga DPR RI Dibubarkan
"Saya belum bisa bilang, belum dapat laporan secara detail soal itu, nanti akan lihat foto-foto dokumentasi. Dari EO juga belum memberikan keterangan, baru mau dipanggil," terangnya.
Menurutnya, selama penerapan PPKM Level 4 ini masih dilarang menggelar resepsi pernikahan baik di gedung dan rumah. Tapi tampaknya masyarakat masih banyak yang belum paham.
"Di sini ada tiga pihak yang belum paham, pengusaha tidak paham, masyarakat tidak paham artinya penyelenggara, sing jagong juga nggak paham. Karena ternyata yang jagong yo banyak," ungkapnya.
"Artinya kalau ada pelanggaran di situ kan tidak perlu datang. Kalau kita duduk di situ makan membuka masker, tidak jaga jarak di ruangan tertutup kan jadi masalah," ucap dia.
Satpol PP pun tidak pandang bulu meski hajatan atau resepsi pernikahan dihadiri pejabat atau menteri.
Karena jelas-jelas telah melanggar PPKM Level 4, apalagi hasil laporan masyarakat dan bisa menjadi viral.