Satpol PP Bubarkan Pesta Nikahan Keluarga Anggota DPR RI

Selama penerapan PPKM Level 4 ini masih dilarang menggelar resepsi pernikahan baik di gedung dan rumah.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 08 Agustus 2021 | 17:23 WIB
Satpol PP Bubarkan Pesta Nikahan Keluarga Anggota DPR RI
ILUSTRASI-Petugas dari Satgas Covid-19 Tulungagung saat memberi pengertian kepada pemilik acara hajatan keluarga untuk menghentikan kegiatan dengan alasan menegah risiko penularan Covid-19 varian delta di Tulungagung (Antara)

SuaraSumut.id - Penegakan aturan PPKM Level 4 di kota ini dilaksanakan tanpa pandang bulu.

Aturan tak boleh menggelar pesta atau resepsi pernikahan selama PPKM Level 4 misalnya, diberlakukan untuk semua warga tanpa memandang status sosial dan jabatan. Tak terkecuali bagi keluarga pejabat.

Seperti yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Solo pada Sabtu (7/8/2021) kemarin. Mereka berhasil mencegah dan membubarkan resepsi pernikahan di salah satu hotel dan restoran di wilayah Kecamatan Laweyan.

Pembubaran tersebut karena telah melanggar dengan menggelar resepsi ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Baca Juga:Gubernur Sumsel Belum Pastikan Perpanjangan PPKM Level 4 di Wilayahnya, Kenapa?

Informasinya, salah satu hajatan pernikahan yang dicegah tersebut yang diselenggarakan oleh anggota DPR RI dan dihadiri pejabat.

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan saat dikonfirmasi mengatakan membenarkan telah mencegah pernikahan, Sabtu (7/8/2021) kemarin.

"Ada dua kegiatan kemarin. Pertama disalah satu hotel dan restoran," ujar dia saat dikonfirmasi, Minggu (8/8/2021).

Arif enggan menjelaskan lebih detail mengenai resepsi pernikahan yang diselenggarakan oleh anggota DPR RI tersebut.

Belum diketahui apakah ada pejabat, tokoh nasional, atau menteri yang datang pada resepsi pernikahan tersebut.

Baca Juga:Tegas! Kota Solo PPKM Level 4, Resepsi Pernikahan Keluarga DPR RI Dibubarkan

"Saya belum bisa bilang, belum dapat laporan secara detail soal itu, nanti akan lihat foto-foto dokumentasi. Dari EO juga belum memberikan keterangan, baru mau dipanggil," terangnya.

Menurutnya, selama penerapan PPKM Level 4 ini masih dilarang menggelar resepsi pernikahan baik di gedung dan rumah. Tapi tampaknya masyarakat masih banyak yang belum paham.

"Di sini ada tiga pihak yang belum paham, pengusaha tidak paham, masyarakat tidak paham artinya penyelenggara, sing jagong juga nggak paham. Karena ternyata yang jagong yo banyak," ungkapnya.

"Artinya kalau ada pelanggaran di situ kan tidak perlu datang. Kalau kita duduk di situ makan membuka masker, tidak jaga jarak di ruangan tertutup kan jadi masalah," ucap dia.

Satpol PP pun tidak pandang bulu meski hajatan atau resepsi pernikahan dihadiri pejabat atau menteri.

Karena jelas-jelas telah melanggar PPKM Level 4, apalagi hasil laporan masyarakat dan bisa menjadi viral.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini