SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam, Aceh, berinisial S, ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).
"Dalam kasus ini ada dua orang ditetapkan tersangka, yaitu S dan DEP (konsultan)," kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, melansir Antara, Rabu (11/8/2021).
Ia mengatakan, kasus ini berawal saat Dinas Sosial Kota Subulussalam tahun anggaran 2019 mengelola program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni. Total anggaran program mencapai Rp 4,8 miliar lebih yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh.
Program itu menyasar 250 penerima yang terbagi dalam 15 kelompok. Masing-masing penerima mendapat bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni Rp 19,35 juta.
Baca Juga:Tol Cigombong - Cibadak Diharapkan Rampung pada Akhir 2021
"Tersangka S meminta DEP membuat rencana anggaran dan gambar serta dua laporan pertanggungjawaban. Biaya rencana anggaran dan gambar Rp 500 ribu dan laporan pertanggungjawaban masing-masing Rp 500 ribu, sehingga total Rp 1,5 juta," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, biaya itu dibebankan kepada penerima bantuan. Sehingga jumlah bantuan yang diterima berkurang Rp1,5 juta.
"Sebelum pencairan tahap pertama, S mengingatkan masing-masing ketua kelompok penerima jika telah mencairkan bantuan segera melakukan pembayaran Rp 1,5 juta kepada DEP," ujarnya.
Padahal berdasarkan peraturan Wali Kota Subulussalam tentang petunjuk pelaksanaan, rencana anggaran dan laporan pertanggungjawaban dibuat masing-masing kelompok yang dibantu petugas pendamping.
"Dalam peraturan Wali Kota Subulussalam juga disebutkan tidak ada pemotongan bantuan, termasuk untuk biaya administrasi RAB. Selain itu, format RAB juga bertentangan dengan peraturan wali kota tersebut," jelasnya.
Baca Juga:Daftar Negara Pemberi Bonus Terbanyak ke Atlet Peraih Medali Olimpiade, Indonesia Kelima
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kota Subulussalam, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 375 juta," tukasnya.