SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan di dekat tumpukan sampah di Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (11/8/2021). Pelaku berinisial VP (18) merupakan ibu kandung bayi malang itu.
"Pelaku membuang bayi yang baru dilahirkannya untuk menutupi kehamilannya selama ini," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (12/8/2021).
Ia menjelaskan, VP melahirkan dengan cara normal di kamar mandi rumahnya. Proses persalinan dilakukan seorang diri.
"Hasil dari berita acara pemeriksaan yang kami lakukan, untuk proses kelahiran dilakukan sendiri dirumahnya tanpa dibantu siapapun," ujarnya.
Baca Juga:Penemuan Mayat Tak Utuh di Bibir Pantai Natuna, Tinggal Pinggang dan Paha
Usai melahirkan, kata Putu, VP membungkus bayinya menggunakan plastik dan membuangnya.
"Pelaku sengaja membuang bayinya ke dalam jurang, tepatnya ditempat tumpukan sampah. Namun beberapa saat setelah dibuang bayi itu menangis," ujarnya.
Suara tangisan bayi itu ternyata mengundang perhatian warga dan menyelamatkan bayi tersebut.
Atas perbuatannya VP dipersangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun serta Undang-Undang perlindungan anak.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Mendagri Larang Perlombaan yang TImbulkan Kerumunan di Perayaan HUT ke-76 RI