SuaraSumut.id - Sebanyak tujuh napi korupsi di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi pada HUT RI ke-76. Mereka hanya mendapat remisi enam bulan pengurangan masa tahanan.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Sumut, Anak Agung Gde Krisna, melansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (16/7/2021).
"Kalau korupsi gak ada yang bebas, saya lupa napi yang bebas perkaranya apa, tapi pastinya untuk korupsi gak bebas,” katanya.
Ia mengaku, remisi atau pengurangan masa tahahann baru bisa dilaksanakan apabila napi melengkapi berkas persyaratan.
Baca Juga:Sebut Dakwaan Jaksa KPK Kabur, RJ Lino Memohon Hakim Kabulkan Eksepsinya
Adapun persyaratannya berkelakuan baik selama menjalani pidana kurang lebih ena bulan, telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh pengurangan satu bulan. Untuk yang sudah setahun mendapati pengurangan 2 bulan.
"Semua tetap harus ada satu keluarga yang bertanggung jawab selama remisi berlangsung, dan syarat seperti KTP dan lain lain itu harus dilengkapi sebelum hari kemerdekaan," katanya.
Sejauh ini, kata Agung, ada 6 narapidana yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Sehingga pada Selasa 17 Agustus akan mendapat remisi.
“Jadi ada yang dapat pengurangan remisi dua bulan bahkan empat hingga enam bulan, tergantung sudah berapa tahun dia berada di lapas sesuai dengan aturan Undang-Undang," katanya.
Disinggung mengenai perkara korupsi apa saja dari 7 orang itu, Agung mengaku lupa.
Baca Juga:Tak Terima Dihina Netizen China, Atlet Olimpiade Lapor Polisi
"Lupa pastinya itu mereka sudah lewat dari satu tahun di lapas dan remisinya mereka mendapat pengurangan hukuman di atas satu bulan," tukasnya.