SuaraSumut.id - Pemkot Medan diminta untuk segera membayarkan honor warga yang menjalani profesi sebagai pelayanan masyarakat.
Pasalnya, tujuh bulan terakhir honor mereka masih ditunggak. Padahal mereka sangat membutuhkan akibat pandemi Covid-19.
"Kita minta Pemkot Medan melalui Dinas Sosial agar membayarkan jasa honor bagi pelayan masyarakat," kata anggota DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, melansir dari Antara, Selasa (17/8/2021).
Sesuai Peraturan Wali Kota Medan No.17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat, jasa honor tersebut diberikan kepada bilal jenazah dan penggali kubur.
Baca Juga:Simak Kode Redeem ML 17 Agustus 2021, Edisi Kemerdekaan!
Selanjutnya, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru Magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu-Budha dan Khong Hu Chu, panatua gereja, petugas gereja Katolik, ustad, ustadzah dan khatib Jumat.
Keseluruhan penerima honor ada 21 kecamatan di Kota Medan berjumlah 17.501 orang dengan anggaran di Dinas Sosial Kota Medan sekitar Rp 57,2 miliar.
"Kita maklumi sejak Januari hingga kini mereka belum terima honor akibat masalah validasi data, tapi tetap kita dorong Dinas Sosial melakukan percepatan pencairan," katanya.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis, mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan Surat Keterangan Wali Kota Medan untuk pencairan.
"Kita harapkan pekan ketiga Agustus ini sudah bisa dicairkan bantuan hibah jasa pelayanan masyarakat sekaligus enam bulan yakni mulai Januari hingga Juni," tukasnya.
Baca Juga:Belum Bisa Pimpin Latihan Persija, Angelo Alessio: Saya Terjebak di Italia