SuaraSumut.id - Polisi menetapkan sembilan orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) Saree, Aceh Besar, pada Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017.
Para tersangka berinisial ZY (pengguna anggaran), SS (ketua kelompok kerja), AK (sekretaris Pokja), DW (anggota Pokja), AH (kuasa pengguna anggaran yang juga pejabat PPK).
Kemudian IPS (pejabat pelaksana teknis kegiatan), HA (ketua panitia pemeriksa hasil pekerjaan), KW (Direktur CV. MC yang juga rekanan pengadaan), dan SY (lapangan CV MC).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti serta meminta keterangan puluhan saksi.
Baca Juga:Megawati Soekarnoputri : Masak Masih Ada yang Mengatakan Jokowi Kodok
"Ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua ada bukti dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi," katanya, melansir Antara, Rabu (18/8/2021).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar dari pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
Dalam mengusut kasus ini pihaknya telah menurunkan tim ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Medan, Sumatera Utara.
"Selain mengusut dugaan korupsi tim ke LKPP tersebut juga mengusut indikasi penyimpangan proyek lainnya di UPTD Saree tahun anggaran 2017 mencapai Rp 158 miliar," tukasnya.
Baca Juga:Langka! 17 Bayi di Probolinggo Lahir Normal Tanggal 17 Agustus, Tepat Hari Kemerdekaan RI