Tim Advokasi Tuntut Pembatalan Hukum Habib Rizieq; Atau akan Dituntut di Akhirat

Tim Advokasi meminta lembaga peradilan dan kehakiman di Indonesia untuk menolak dan membatalkan surat penahanan Habib Rizieq Shihab.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 05:30 WIB
Tim Advokasi Tuntut Pembatalan Hukum Habib Rizieq; Atau akan Dituntut di Akhirat
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab membacakan pledoi dalam sidang kasus tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraSumut.id - Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab meminta lembaga peradilan dan kehakiman di Indonesia untuk menolak dan membatalkan surat penahanan penggagas Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Permintaan tersebut disampaikan saat tim mendatangi Mahkamah Agung. Meski begitu, mereka menyampaikan, jika tuntutan ditolak lembaga peradilan dan hakim, maka tim advokasi mengancam akan tuntut keadilan di akhirat.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar yang mengadukan penetapan penahanan Habib Rizieq dengan surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI pada 5 Agustus lalu.

Dia menyebut keputusan tersebut sewenang-wenang dan cacat prosedut serta cacat administrasi.

Baca Juga:Masa Penahanan Diperpanjang, Habib Rizieq Tetap Puasa Sunah dan Dakwah

Bahkan, dia mengatakan surat penetapan penahanan HRS jelas melanggar prosedur dan adminitrasi hukum yang ditentukan pasal 27 ayat 1 KUHAP.

Dalam ketentuan tersebut diatur, jika yang mengeluarkan surat penahanan adalah hakim, bukan pimpinan lembaga peradilan.

Lantaran itu, Aziz dan tim advokasi memohon perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, Komnas HAM, Komisi III DPR, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Pengaduan atas dugaan mal administrasi yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ombudsman RI,” kata Aziz dalam rilis seperti yang dikutip Hops.id-jaringan Suara.com pada Kamis (19/8/2021).

Lantaran itu, tim advokasi memohon kasasi kepada Ketua MA dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membatalkan surat penetapan penahanan tersebut.

Baca Juga:Pengacara Mati-matian Bela Rizieq: Jika Tak Dapat Keadilan, Kami Menuntut di Akhirat

“Pengaduan kepada Ombudsman RI dan Komisi Yudisial RI jika ada upaya dari Pengadilan dan/atau Mahkamah Agung menolak permohonan kami tersebut diatas padahal memiliki dasar hukum dan argumen yang kuat serta berdasar,” kata dia.

Jika tuntutan tersebut tidak dikabulkan, tim advokasi mengancam tidak akan berhenti begitu saja. Dia menyatakan, jika di dunia upaya mencari keadilan tak terpenuhi, maka mereka akan menuntutnya di akherat.

“Jika upaya-upaya tersebut diatas tidak juga menghasilkan keadilan yang kami dambakan selama ini, maka kami akan menuntut di akhirat kelak para pelaku kedzaliman luar biasa ini kepada Allah SWT yang maha adil dan maha benar perhitungannya kelak,”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini