SuaraSumut.id - Seorang wanita diamankan bersama pria bukan muhrimnya di salah satu hotel di Banda Aceh. Suami wanita itu diketahui bekerja di Malaysia.
"Menurut keterangan wanita ini selingkuh dengan mantan pacarnya (pacar lama). Suaminya bekerja di Malaysia dan sudah lama tidak pulang," kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Ardiansyah, melansir Antara, Minggu (22/8/2021).
Pria berinisial A (23) dan wanita W (27) datang dari Kabupaten Pidie ke Provinsi Aceh untuk merayakan ulang tahun.
Mereka memboking salah satu kamar hotel di kawasan hingga akhirnya diamankan petugas. Pasangan non muhrim lainnya juga diamankan dari hotel yang sama, yakni A (21) dan C (23).
Baca Juga:Massimiliano Allegri: Cristiano Ronaldo Bilang ke Saya Dia Ingin Bertahan di Juventus
"Mereka akan dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) Jinayat. Kita tidak main-main dalam penegakan syariat islam," ujarnya.
Dalam razia petugas juga menggerebek sejumlah wanita dan pria yang sedang berpesta miras serta berkaraoke di salah satu kafe.
Pihaknya mendapatkan bukti berupa minuman keras. Bahkan di lokasi itu juga melakukan pelanggaran protokol kesehatan di massa penerapan PPKM Level 4.
"Di sini ada dua pelanggaran, pertama terhadap PPKM protokol kesehatan, dan pelanggaran terhadap syariat islam," katanya.
"Mereka akan kita berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, jadi kita tidak main-main dalam penegakan syariat islam," tukasnya.
Baca Juga:Berlutut di Markas Freiburg, Posisi Borussia Dortmund di Klasemen Bundesliga Merosot