SuaraSumut.id - Petugas kepolisian Australia menggerebek kartel narkoba daring (online). Dalam penggerebekan itu turut disita Bitcoin senilai 8,5 juta dolar Australia (setara Rp 86 milar). Barang bukti lain berupa ganja, Psilocin dan ekstasi.
"Ini merupakan trik perdagangan narkoba dan pencucian uang versi abad ke-21. Para penjahat menggunakan teknologi untuk merusak masyarakat," kata Komandan Mick Frewen dari Komando Kejahatan Polisi Victoria, melansir blockchainmedia.id--jaringan suara.com, Minggu (22/8/2021).
Seorang wanita berusia 31 tahun dan pria 30 tahun ditangkap dan diperiksa. Sang pria disebut telah bebas namun masih menunggu penyelidikan lebih lanjut. Sementara sang wanita didakwa atas kepemilikan ganja.
Penggerebekan terkait aktivitas pasangan itu di situs Silk Road, yang tidak aktif lagi sejak tahun 2012. Silk Road merupakan salah satu situs pertama yang memungkinkan pengguna melakukan pembelian narkotika, termasuk membeli jasa pembunuh bayaran dengan Bitcoin.
Baca Juga:Dikecam Lakukan Penistaan Agama, Muhammad Kace Dikabarkan Memeluk Dua Agama
FBI secara resmi menutup situs itu pada 2013. FBI juga menciduk pendiri Silk Road, Ross Ulbricht (alias “Dread Pirate Roberts”). Ulbricht mendapat hukuman penjara seumur hidup, tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
Menurut media siber Mashable, situs Silk Road menghasilkan sekitar US$1,2 miliar dalam transaksi penjualan selama dua tahun pertama.
Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Ulbricht dianggap berlebihan oleh oleh sebagian pendukung kripto. Pada tahun 2019 muncul petisi membela Ulbricht.
Petisi itu mampu mengumpulkan 200 ribu tanda tangan. Setahun berikutnya muncul pula papan iklan di Times Square di New York yang menyerukan pembebasannya.
Baca Juga:3 Alasan Kamu Harus Coba Teknik Pewarnaan Rambut Balayage ala Perancis