Ia mengatakan, menurut pendamping PKH bahwa data ibu tersebut masih aktif sejak 2018.
"Kartu PKH yang dipegang ibu ini adalah kartu tahun 2017 (sudah tidak berlaku ), sudah berulang kali pihak pendamping PKH melaporkan ke Dinas Sosial dan secara berjenjang sampai ke Kementrian Sosial namun sampai dengan saat ini belum terealisasi," ujarnya.
Pihak BRI sebagai salah satu bank penyalur, dijelaskannya, belum dapat mencairkan bantuan tersebut tanpa ada surat edaran resmi dari Kementrian Sosial.
"Artinya hak Ibu masih terakumulatif di BRI," ungkapnya.
Baca Juga:Perintah Luhut : Kalau Positif, Langsung Isolasi Terpusat
Arrahman melanjutkan, kasus seperti ini masih banyak terjadi di Kota Medan, dan ibu Gemiati menjadi salah satunya.
"Selanjutnya Camat Meminta kepada Pendamping PKH agar besok membawa ibu dan berkordinasi dengam pihak BRI dan Dinas Sosial untuk mencari solusinya," katanya.
Sementara itu, camat memberikan bingkisan sembako dari Pemerintah Kota Medan dan bingkisan sembako dari Kecamatan Medan Amplas.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Aturan Pesta Pernikahan di Masa Perpanjangan PPKM Level 4 di Bandar Lampung