SuaraSumut.id - Hukuman dan sanksi akan dikenakan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mutiara, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dan lokasi lainnya.
"Sudah ada hukumannya. Rencananya siapa yang kedapatan buang sampah sembarangan, kami bawa semua sampah yang ada di sana kerumahnya," kata Lurah Mutiara, Syamsul kepada SuaraSumut.id, Senin (30/8/2021).
Hukuman itu sengaja dibuat untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak taat aturan dan suka membuang sampah sembarangan.
"Jadi biar warga lainnya tau dan tidak buang sumpah sembarangan lagi. Kalau ketahuan buang sampah, semua sampah itu biar pun bukan sampahnya diletakkan di depan rumahnya," katanya.
Baca Juga:Max Verstappen Juarai F1 GP Belgia yang Dihentikan karena Cuaca Buruk
Ia berharap, upaya yang dilakukan dapat membuat warga tertib untuk membuang sampah pada tempatnya.
"Setiap kelurahan sudah memiliki becak untuk mengangkut sampah dari rumah warga. Iurannya Rp 15 ribu," katanya.
Diketahui, pihak Kelurahan Mutiara memasang poster berisi peringatan agar warga tidak lagi membuang sampah sembarangan.
"Dilarang buang sampah di sini, kemarin ada yang kesurupan.Buang sampah sembarangan sumpahi miskin 7 turunan," isi poster tersebut.
Dalam poster juga terlihat gambar kuntilanak. Tampak juga tulisan jika buang sampah sembarangan dikenakan hukuman dan sanksi yang berlaku.
Baca Juga:Memphis Depay Jadi Penentu, Barcelona Tundukkan Getafe 2-1 di Camp Nou
Kontributor : Budi warsito