SuaraSumut.id - Polisi menangkap lima pelaku pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Sumatera Utara (Sumut).
Kelima pelaku berinisial FAH (22), MAS (21), AF (27), APH (32), dan AG (27). Kekinian satu orang pelaku masih diburu.
"Pelaku ada enam orang. Lima ditangkap, dan satu lagi masih dikejar. Inisialnya L," kata
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (1/9/2021).
Aksi kawanan itu dilakukan pada Juni 2021. Mereka membobol ATM di RSUD Rantauprapat, dan mengambil uang Rp 45 Juta.
Baca Juga:DIY Akan Pasang PeduliLindungi di Semua Destinasi Wisata, Pengelola Didorong Segera Daftar
Ia mengatakan, FAH memiliki peran penting dalam aksi tersebut. Ia merupakan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang perawatan dan pengisian uang di mesin-mesin ATM.
"FAH merupakan karyawan yang diberi kepercayaan untuk memegang kunci brankas ATM," katanya.
Dari hasil interogasi, FAH nekat melakukan aksinya karena sakit hati kepada perusahaan tempatnya bekerja. Pihak perusahaan tidak memberi pesangon kepada tiga pelaku lainnya yang telah dipecat sebelumnya.
"Kelima pelaku dijerat pasal 363/374 dan 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga:PSSI Lakukan Penyegaran Wasit, Selebrasi Gol Kerumunan Diminta Dibubarkan