SuaraSumut.id - Losmen di Meulaboh, Aceh disegel Satpol PP dan Wlayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat. Losmen itu diduga menyediakan layanan prostitusi dan melanggar penerapan syariat Islam.
"Losmen ini kita segel karena beberapa hari lalu petugas berhasil menangkap diduga pelaku prostitusi di dalam sebuah kamar tamu," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Satpol PP WH Aceh Barat Dodi Bima Saputra, melansir Antara, Jumat (3/9/2021).
Penyegelan dilakukan karena pemilik losmen diduga tidak mematuhi Qanun Jinayat dan Qanun Syariat Islam di Aceh, karena diduga memperbolehkan tamu yang belum menikah menginap di dalam sebuah kamar.
Identitas pelanggar yang ditangkap berinisial WDS (24), MD (27) dan AG (28). Sedangkan barang bukti yang diamankan empat unit ponsel, alat kontrasepsi yang sudah dipakai, dan satu sepeda motor.
Baca Juga:PENGUMUMAN! RANS Entertainment Buka Lowongan Kerja, Simak Syaratnya
Hal lain yang memberatkan pemilik losmen, kata Dodi, pelaku usaha diduga sengaja membiarkan losmen tersebut untuk dijadikan tempat perbuatan maksiat.
"Kasus dugaan prostitusi dan pelanggaran syariat Islam ini juga sudah kita serahkan ke Polres Aceh Barat, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," tukasnya.