SuaraSumut.id - Aipda RS, oknum polisi di Polres Pelabuhan Belawan, dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan dua wanita, yakni RP dan AC.
Tuntutan disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Medan.
JPU menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
"Oleh karenanya meminta majelis hakim hang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Bastian, melansir medanheadlines.com--jaringan suara.com, Selasa (7/9/2021).
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis. Selain itu salah seorang korban masih berusia di bawah umur dan terdakwa seorang aparat penegak hukum.
Baca Juga:Polisi Ini Gagah saat Malak Supir Truk, Saat Diperiksa Ternyata ...
"Hal yang meringankan tidak ada," katanya.
Menanggapi tuntutan itu, Majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo memberikan waktu sepekan untuk terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi).
Dalam dakwan sebelumnya, JPU Julita memaparkan kasus pembunuhan berawal pada Sabtu 13 Februari 2021. Kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
"Terdakwa mengatakan kepada korban Riska "kalau mau saya carikan, sinilah nomor HP mu, nanti ku kabari pun". Korban lalu memberikan nomor HP nya," katanya.
Malam hari terdakwa yang tertarik dengan korban lalu menghubunginya untuk bertemu dengan alasan membicarakan masalah titipan. Korban menolak, namun terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.
Baca Juga:Begini Cara Deteksi Dini Kanker Prostat Agar Harapan Hidup Lebih Tinggi
Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta. Dengan segala bujuk rayu, kedua korban bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.
"Setelah keluar dari pintu Tol Cemara Asri, terdakwa mengemudikan mobil ke arah jalan Cemara Asri dan memutar arah ke jalan Haji Anif, tepatnya di samping kiri sebuah toko Bintang Sejati Tehnik tidak jauh dari hotel Miyana, dengan posisi bertiga masih berada didalam mobil terdakwa, terdakwa mengatakan kepada korban Riska "masalah uangmu dan Handphone nantilah kita ambil", dijawab oleh korban R "jangan gitulah Pak", dan terdakwa mengatakan "Ya, udah sabar dululah," kata JPU dalam dakwaan menirukan ucapan korban.
Karena terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh korban Riska, ia menarik tangan sebelah kiri korban. Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban sempat melawan, namun akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol korban.
Sedangkan terhadap korban Aprilia Cinta, terdakwa membentak korban dan meminta gadis berusia 13 tahun itu diam. Terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua wanita itu.
"Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban Riska, namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban Cinta yang masih berusia 13 tahun," tukasnya.