Komplotan Pencuri Bunga Antardaerah di Sumut Dibekuk Polisi

Tiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Suhardiman
Jum'at, 10 September 2021 | 10:06 WIB
Komplotan Pencuri Bunga Antardaerah di Sumut Dibekuk Polisi
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Komplotan pencuri bunga antardaerah di Sumatera Utara dibekuk polisi. Tiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Dua pelaku berinisial DAD (25) dan IL (30) ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari satu pelaku lainnya yang ditangkap terlebih dahulu.

"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Teguh Prayuda (24), pemilik usaha jual beli bunga di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang," kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (10/9/2021).

Kedua pelaku terlibat dalama aksi pencurian pot bunga diketahui setelah salah pelaku PIL alias Bobby diinterogasi petugas. Dari pengakuannya petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Baca Juga:Gugatan Uji Materiil Soal TWK KPK Ditolak MA, Begini Respon Penggugat

Petugas mendapat laporan bahwa IL berada di Jalan Gatot Subroto, Tebing Tinggi. Petugas bergerak cepat melakukan penangkapan.

Dengan membawa IL petugas menuju rumah DAD. Saat itu DA sedang bersama pelaku lainnya berinisial L.
Petugas kemudian meringkus DAD. Sedangkan L berhasil melarikan diri. IL dan DAD kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah kita interogasi, komplotan pencuri pot dan bunga ini sudah berulang kali melakukan aksinya di wilayah hukum kita,” ungkap Sawangin.

"Kawanan ini juga melakukan pencurian serupa di daerah Medan maupun serta Pematangsiantar. Kita masih memburu tiga pelaku lainnya," katanya.

Polisi turut menyita barang bukti dua unit sepeda motor Honda Vario, serta barang bukti bunga beserta potnya.

Baca Juga:Simak Baik-baik! Berikut 6 Jawaban Ilmiah Penangkal Konspirasi Dicovidkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini