SuaraSumut.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing di perairan Selat Malaka. Satu kapal berbendera Malaysia itu beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
"Satu kapal ikan asing ilegal yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Selat Malaka pada Senin (6/9/2021)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin, melansir Antara, Jumat (10/9/2021).
Kapal berbendera Malaysia PK 6911F diawaki enam orang awak kapal yang seluruhnya berkebangsaan Myanmar. Mereka ditangkap saat melakukan pencurian ikan di Selat Malaka. Saat ini kapal tersebut di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia mengatakan, sempat terjadi aksi pengejaran seketika sebab kapal mencoba kabur menuju unresolved maritime boundaries (batas maritim tumpang tindih).
Baca Juga:Resmikan Neurology Cluster, Metropolitan Medical Center Makin Siap Tangani Penyakit Saraf
"Ini modus yang sering dilakukan, mereka mencoba lolos dari jerat hukum kita dengan melarikan diri ke overlapping claim area, padahal melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia," katanya.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penegakan hukum di Selat Malaka ini memang memberikan tantangan tersendiri dengan adanya wilayah abu-abu tersebut.
"Untuk di unresolved maritime boundaries area kami secara intensif bekerja sama dengan otoritas Malaysia khususnya Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), namun kami tentu tegas mencegah apabila ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan hal ini," tukasnya.