SuaraSumut.id - Pemkot Surabaya menolak sebanyak 11.546 usulan bantuan sosial (bansos) dari warga. Pasalnya, setelah dicek warga itu sudah mendapatkan bansos dari instansi pemerintah yang lain.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser, melansir Antara, Senin (13/9/2021).
Ia mengaku, sejak aplikasi Usul Bansos diluncurkan Agustus 2021, ada sebanyak 29.284 usulan bansos yang diajukan pemohon melalui aplikasi itu.
"Dari total jumlah 29.284 usulan bansos tersebut, sebanyak 6.187 di antaranya telah diterima. Sedangkan 11.546 usulan ditolak dan 11.551 lainnya belum diverifikasi," katanya.
Baca Juga:Dugaan Pemerkosaan Remaja Putri Oleh Oknum Pejabat Papua, DPR: Hukum Harus Tetap Berjalan
Sebanyak 6.187 usulan bansos yang sudah diterima rencananya akan mendapatkan bantuan dalam seminggu ini. Saat ini, pemkot sedang menyiapkan distribusi paket bantuan.
Sementara 11.546 usulan yang ditolak karena setelah dicek warga tersebut sudah mendapatkan bantuan, seperti bantuan BST (Bantuan Sosial Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun sembako dari Pemkot Surabaya serta Pemerintah Provinsi Jatim.
"Kenapa ditolak? Karena setelah dicek warga tersebut sudah mendapatkan bantuan sosial. Karena di dalam aplikasi Usul Bansos ini juga terkoneksi dengan aplikasi yang sudah dimiliki pemkot sebelumnya. Seperti aplikasi bansos atau e-pemutakhiran data," katanya.
Sedangkan 11.551 jumlah usulan yang belum diverifikasi, kata Fikser, saat ini masih proses verifikasi petugas di lapangan. Artinya, verifikasi itu tak hanya melalui sistem aplikasi Usul Bansos, tapi juga dilakukan di lapangan oleh petugas kelurahan dan kecamatan.
"Jadi, verifikasi di lapangan itu sampai sekarang masih terus dilakukan oleh teman-teman kecamatan dan kelurahan," ujarnya.
Baca Juga:Maia Estianty Pamitan Terbang ke AS, Tissa Biani Siap Nyusul
Jika sudah dilakukan verifikasi dan warga tersebut layak, maka secara otomatis usulan tersebut akan diterima. Bahkan, apabila warga itu berpotensi dimasukkan ke dalam data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka petugas dari Dinas Sosial (Dinsos) selanjutnya melakukan verifikasi.
- 1
- 2