SuaraSumut.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) usai pengambilan ikrar.
Keduanya adalah Abdurrahman Abdullah Abdo Mohammed dan Ebrahim Abdullah Abdo Mohammed.
Ikrar janji setia kepada NKRI dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara di Medan, Senin (13/9/2021).
Kakanwil Kemenkum dan HAM Sumut, Imam Suyudi mengingatkan, agar keduanya segera menyerahkan dokumen keimigrasian paling lama empat belas hari kerja.
Baca Juga:Melestarikan Aksara Nusantara Perlu Dukungan Digitalisasi
"Jadilah warga yang baik dan kami harapkan dapat memberikan sumbangsih pikiran maupun tenaga dalam memajukan bangsa dan negara Indonesia," tukasnya.