Selamat! Dua WNA Ini Jadi Warga Negara Indonesia

agar keduanya segera menyerahkan dokumen keimigrasian paling lama empat belas hari kerja.

Suhardiman
Selasa, 14 September 2021 | 07:05 WIB
Selamat! Dua WNA Ini Jadi Warga Negara Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) usai pengambilan ikrar.

Keduanya adalah Abdurrahman Abdullah Abdo Mohammed dan Ebrahim Abdullah Abdo Mohammed.

Ikrar janji setia kepada NKRI dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara di Medan, Senin (13/9/2021).

Kakanwil Kemenkum dan HAM Sumut, Imam Suyudi mengingatkan, agar keduanya segera menyerahkan dokumen keimigrasian paling lama empat belas hari kerja.

Baca Juga:Melestarikan Aksara Nusantara Perlu Dukungan Digitalisasi

"Jadilah warga yang baik dan kami harapkan dapat memberikan sumbangsih pikiran maupun tenaga dalam memajukan bangsa dan negara Indonesia," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini