SuaraSumut.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan secara arogan oleh oknum pengamanan Menteri Perhubungan (Manhub) terhadap Ajang Nurdin, jurnalis Liputan6.com.
"Tindakan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Batam dan secara luas di Indonesia," kata Ketua AJI Batam Slamet Widodo dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).
Widodo menegaskan, jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu.
"Kita berharap kejadian yang menimpa Ajang Nurdin tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Batam dan di Indonesia di masa mendatang," ujarnya.
Baca Juga:Persiapan Sekolah PTM, Pemkot Medan Percepat Vaksinasi Pelajar
Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghargai, memahami kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers.
"Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Pasal 18 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Penghalang-halangan upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi pun, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," katanya.
Berdasarkan kronologi kejadian, Ajang Nurdin hendak mewancarai atau melakukan door stop Budi Karya Sumadi usai meninjau Rusun BP Batam.
Belum sempat mengajukan pertanyaan, Ajang langsung didorong pada bagian lehernya oleh salah satu ajudan Budi Karya. Setelah itu, petugas lain yang tidak diketahui dari instansi mana memiting sembari menyeret Ajang menjauh dari rombongan Menhub RI tersebut.
"Bro, wawancara nanti di pelabuhan [Pelabuhan Ferry Batam Center]," katanya setelah melepas pitingan.
Baca Juga:Lima Kecamatan di Madiun Rawan Diterjang Angin Puting Beliung
Menurut pengakuan Ajang, ia tidak mengetahui jika Budi Karya Sumadi tidak dapat diwawancarai saat itu. Berdasarkan jadwal kunjungan kerja Menhub RI itu di Batam pun, tidak disebutkan sama sekali bahwa door stop dilarang.