SuaraSumut.id - Polisi menetapkan Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya (KIP Abdya) berinisial SA menjadi tersangka dalam kasus dugaan perjudian.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini sudah tahap sidik," kata Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana, melansir Antara, Jumat (17/9/2021).
Ia menjelaskan, SA bersama delapan rekannya tidak dilakukan penahanan. Namun demikian, mereka diwajibkan lapor setiap hari ke Polres.
Sebelumnya. polisi menangkap tujuh dari 10 dugaan tersangka perjudian, dan satu orang diantaranya merupakan ketua KIP Kabupaten Abdya berinisial SA.
Baca Juga:PT HPM Dipastikan Rilis Produk Baru Minggu Depan, Apakah Honda N7X Versi Produksi?
Petugas menyita barang bukti dua set kartu joker merk kim fish, uang tunai senilai Rp 7 juta, dua lembar terpal plastik warna biru dan warna hitam yang digunakan sebagai tikar.
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KPU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan pertama PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU.
Pada Pasal 143 disebutkan jika ketua menjadi tersangka maka dinonaktifkan dari jabatannya.