SuaraSumut.id - Penangkapan diduga pelaku pencurian yang dilakukan petugas kepolisian berlangsung dramatis. Ketegangan sempat terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Medan Sunggal.
Pihak keluarga yang disebut tidak terima dengan kedatangan polisi, melakukan penghadangan dan tidak memperkenankan polisi keluar rumah.
"Keluarga berupaya menghalangi petugas untuk membawa ABD (39) dan IRL (38) ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangannya," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (18/9/2021).
Ia menjelaskan, keluarga bahkan menutup pintu rumah meski petugas sudah menunjukkan surat perintah.
Baca Juga:Dirut BPJS Kesehatan Cek Implementasi Antrean Online di RSUD Ciawi
"Bantuan personel segera didatangkan guna menjaga agar situasi tetap kondusif, sekaligus kita tetap mengupayakan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga," katanya.
Namun demikian, pihak keluarga diduga pelaku tetap tidak membuka pintu rumah sehingga terpaksa mendobrak.
"Keduanya kita amankan saat bersembunyi di atas plafon rumah berikut barang milik korban yang masih disimpan di dalam rumah," katanya.
Penangkapan keduanya berawal dari laporan korban Y Fauzan (34) warga Kelurahan Tanjung Rejo ke Polsek Sunggal. Ia mengaku terjadi pencurian di kafe miliknya di Jalan Ringroad, pada Sabtu (11/9/2021).
"Kafe tersebut ditutup oleh korban selama PPKM diberlakukan, korban mengalami kehilangan berupa barang elektronik yang ditinggalkan di lokasi kafe," jelasnya.
Baca Juga:VIRAL Petani Wanita Panen Bayam 3 Ikat, Dijual ke Pasar Keuntungannya Bikin Kaget
Petugas yang mendapat laporan melakukan olah TKP sekaligus mencari informasi di sekitar tempat kejadian guna mengungkap pelaku pencurian.
- 1
- 2