Detik-detik Penangkapan Pelaku Pencurian Berlangsung Dramatis

Kekinian keduanya telah ditahan di RTP Polsek Sunggal.

Suhardiman
Sabtu, 18 September 2021 | 12:24 WIB
Detik-detik Penangkapan Pelaku Pencurian Berlangsung Dramatis
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Penangkapan diduga pelaku pencurian yang dilakukan petugas kepolisian  berlangsung dramatis. Ketegangan sempat terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Medan Sunggal.

Pihak keluarga yang disebut tidak terima dengan kedatangan polisi, melakukan penghadangan dan tidak memperkenankan polisi keluar rumah.

"Keluarga berupaya menghalangi petugas untuk membawa ABD (39) dan IRL (38) ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangannya," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (18/9/2021).

Ia menjelaskan, keluarga bahkan menutup pintu rumah meski petugas sudah menunjukkan surat perintah.

Baca Juga:Dirut BPJS Kesehatan Cek Implementasi Antrean Online di RSUD Ciawi

"Bantuan personel segera didatangkan guna menjaga agar situasi tetap kondusif, sekaligus kita tetap mengupayakan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga," katanya.

Namun demikian, pihak keluarga diduga pelaku tetap tidak membuka pintu rumah sehingga terpaksa mendobrak.

"Keduanya kita amankan saat bersembunyi di atas plafon rumah berikut barang milik korban yang masih disimpan di dalam rumah," katanya.

Penangkapan keduanya berawal dari laporan korban Y Fauzan (34) warga Kelurahan Tanjung Rejo ke Polsek Sunggal. Ia mengaku terjadi pencurian di kafe miliknya di Jalan Ringroad, pada Sabtu (11/9/2021).

"Kafe tersebut ditutup oleh korban selama PPKM diberlakukan, korban mengalami kehilangan berupa barang elektronik yang ditinggalkan di lokasi kafe," jelasnya.

Baca Juga:VIRAL Petani Wanita Panen Bayam 3 Ikat, Dijual ke Pasar Keuntungannya Bikin Kaget

Petugas yang mendapat laporan melakukan olah TKP sekaligus mencari informasi di sekitar tempat kejadian guna mengungkap pelaku pencurian.

"Dari rumah tersebut diamankan barang bukti 2 unit speaker, 1 unit alat musik piringan hitam beserta satu box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban, satu obeng, satu tang dan satu unit sepeda motor," katanya.

Kekinian keduanya telah ditahan di RTP Polsek Sunggal. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini