SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Medan.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial JT (30) dan MS (30), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan kedua pelaku karena dianggap melawan petugas saat proses pengembangan.
Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Neneng Armayanti mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi No: LP/48/I/2021/SU/ Polrestabes/Sek Patumbak.
Baca Juga:56 Kode Redeem Free Fire Terbaru 20 September 2021, Segera Klaim!
"Aksi pencurian yang menyasar kendaraan sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku, juga meresahkan warga masyarakat Kota Medan," katanya, Senin (20/9/2021).
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan kemudian mendapat informasi keberadaan pelaku. Tanpa menunggu waktu lama, polisi langsung turun mencari pelaku ke Jalan Selambo Raya
"Sesampainya di lokasi petugas melakukan penyergapan dan penangkapan," kata Neneng.
Ia menerangkan, pihaknya juga menghadiahi timah panas ke kaki kedua bandit jalanan ini. Usai dilumpuhkan, keduanya lalu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mengobati luka tembak.
"Kedua pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tukasnya.
Baca Juga:Prospek Untung, Bridgestone Mulai Prioritaskan Stasiun Isi Ulang Kendaraan Listrik
Kontributor : M. Aribowo