Pria Pungli di Pajak Medan Ampun-ampun Ditangkap Polisi, Janji Tak Akan....

H pun pasrah digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Suhardiman
Selasa, 21 September 2021 | 10:21 WIB
Pria Pungli di Pajak Medan Ampun-ampun Ditangkap Polisi, Janji Tak Akan....
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polsek Medan Labuhan bergerak cepat menindaklanjuti video viral aksi seorang pria yang diduga melakukan pungli ke pedagang di Pajak Martubung, Medan Labuhan.

Pria berinisial H (40) yang semulanya garang seketika ciut nyalinya saat ditangkap polisi. H pun pasrah digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku pungli di Pajak Sore Martubung sudah diamankan," kata Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari, Selasa (21/9/2021).

Dihadapan polisi H mengakui perbuatannya memalak korban, Dwi (26), seorang pedagang buah jeruk.

Baca Juga:Museum Raja Ali Haji Batam Raih Sertifikat Tipe B dari Kemendikbud

"Saudara H mengakui perbuatannya ada meminta uang Rp 10 ribu kepada saudari Dwi, namun tidak diberikan," katanya.

Ia mengatakan, pelaku marah-marah sambil pergi meninggalkan korban. Di kantor polisi, H dan pedagang akhirnya berdamai. H meminta ampun dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Yang bersangkutan (H) menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya serta meminta maaf kepada saudari Dwi dan kedua belah pihak pun saling memaafkan," tukasnya.

Diberitakan, video aksi seorang pria meminta uang terhadap seorang pedagang buah jeruk. Dalam narasinya, pengunggah video menyebut aksi pungli terjadi di Pajak Martubung, Medan.

"Terjadi pungli di Pajak Martubung. Yang kami heran istrinya mengutip setiap hari Rp 12 ribu. Setelah itu datang suaminya lagi minta Rp 10 ribu....tolong di up share biar ga ada lagi pungli yang merajarela," tulisnya, dikutip Senin (20/9/2021).

Baca Juga:Usai Menikah, Ria Ricis dan Teuku Ryan Ingin Umrah Bareng

Perekam menunjukkan sejumlah potongan video detik-detik aksi pungli dengan meminta sejumlah uang kepada korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini