Remaja di Aceh Timur Ditangkap Karena Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur

MZ dipersangkakan dengan Pasal 50 jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Suhardiman
Rabu, 22 September 2021 | 06:35 WIB
Remaja di Aceh Timur Ditangkap Karena Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraSumut.id - Seorang remaja di Aceh Timur, berinisial MZ (19) ditangkap polisi karena menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

"MZ ditangkap pada 23 Agustus 2021, usai menyetubuhi pacarnya," kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melansir Antara, Rabu (22/9/2021).

MZ dipersangkakan dengan Pasal 50 jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Ancaman uqubat ta’zir paling banyak 150 kali cambuk atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau penjara 200 bulan," ujarnya.

Baca Juga:Taat Protokol Kesehatan Jadi Satu-satunya Cara Cegah Gelombang Ketiga Virus Corona

Polisi juga menangkap MS (42) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Modusnya membantu korban kabur dari rumahnya.

"MS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur," katanya.

Ia dipersangkakan dengan Pasal 47 jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 90 kali cambuk atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini