Eks Bendahara KONI Jadi Tersangka, Diduga Rampok Uang Negara

dalam kasus ini kerugian negara Rp 11 miliar.

Suhardiman
Kamis, 23 September 2021 | 06:00 WIB
Eks Bendahara KONI Jadi Tersangka, Diduga Rampok Uang Negara
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraSumut.id - Mantan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Hirwan Fuadi menjadi tersangka. Ia diduga merampok uang negara dalam kasus dana hibah KONI tahun anggaran 2020 sebesar Rp 15 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, dalam kasus ini kerugian negara Rp 11 miliar.

Hirwan diperintahkan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mencairkan dana hibah.

"Perannya diperintahkan untuk mencairkan dana yang seharusnya diserahkan dan dibayarkan ke cabang olahraga di bawah naungan KONI. Namun dana itu diserahkan kepada Ketua KONI, maka terjadilah tindak pidana korupsi," katanya, melansir Antara, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:Anies: Jakarta Gencarkan Deteksi Dini, Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

Sebelumnya, Hirwan Fuadi tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, tersangka dititipkan selama 20 hari ke depan. Hal ini untuk mempermudah proses penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Untuk tersangka mantan Ketua KONI sudah dilimpahkan beberapa waktu lalu, kini giliran mantan bendahara yang dilimpahkan," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:Yosef Siram Ceceran Darah di TKP Pembunuhan Amel dan Tuti dengan Air, Tujuannya Apa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini