Kejam, Suami di Sumut Aniaya Istri hingga Babak Belur Gegara Curiga Selingkuh

Korban yang tidak terima dengan perlakuan suaminya, meminta perlindungan kepada polisi.

Suhardiman
Kamis, 23 September 2021 | 15:35 WIB
Kejam, Suami di Sumut Aniaya Istri hingga Babak Belur Gegara Curiga Selingkuh
Suami di Sumut Aniaya Istri hingga Babak Belur Gegara Curiga Selingkuh. [Ist]

SuaraSumut.id - Petikan lagu legendaris "Lihatlah tanda merah di pipi, bekas gambar tanganmu" dari penyanyi kondang Betharia Sonata sepertinya persis dengan kepedihan yang dialami DWS (26).

Ibu rumah tangga (IRT) asal Tanjung Balai, Sumatera Utara ini mengalami penganiayaan. Wajahnya lebam-lebam usai dipukuli suaminya, berinisial SS alias Eman.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan suaminya, meminta perlindungan kepada polisi. Petugas kepolisian yang mendapat laporan menangkap Eman dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Korban dipukuli suaminya di gerai ATM di Kota Tanjung Balai," kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (22/9/2021) sore.

Baca Juga:4 Dampak Buruk Membandingkan Pasangan dengan Mantan, Cepat Hentikan!

Ia mengatakan, korban dan pelaku sudah lama pisah ranjang. Pada Senin (19/7/2021) malam, pelaku mengajak istrinya untuk berjumpa di gerat ATM.

Begitu jumpa, kata Ahmad, pelaku melampiaskan kemarahannya. Ia menuduh istrinya memiliki pria idaman lain. Pertengkaran pun terjadi.

"Pelaku memukul pelapor pada bagian kepala, hidung dan bibir pelapor menggunakan kedua tangannya berkali-kali, setelah melakukan aksinya pelaku pergi melarikan diri," ungkap Ahmad.

Dari pemeriksaan, kata Ahmad, motif pelaku melakukan penganiayaan karena curiga istrinya selingkuh.

"Antara pelaku dengan korban sudah lama pisah ranjang, sehingga muncul kecurigaan pelaku (suami) kalau korban (istrinya) berselingkuh," tukasnya.

Baca Juga:Mobil Mewah Ringsek, Arthur Melo Selamat dari Kecelakaan Maut

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) dari UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini