SuaraSumut.id - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Medan tahun 2021 senilai Rp 5,2 triliun disahkan, Selasa (28/9/2021).
Dalam penetapannya disebut pendapatan daerah Rp 5.208.964.175.119, belanja daerah Rp 5.731.395.062.275, pembiayaan dan penerimaan pembiayaan Rp 622.430.987.156, penerimaan pengeluaran Rp 100.000.000.000 dan pembiayaan netto sebesar Rp 522.430.887.156.
Perubahan P-APBD Kota Medan yang disahkan naik Rp 500 juta dari APBD sebelumnya Rp 5,15 triliun lebih.
Delapan fraksi di DPRD Kota Medan menyepakati perubahan APBD Kota Medan. Masing-masing fraksi menyampaikan harapannya untuk pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:Truk Terguling di Nagreg Bandung Dua Orang Meninggal
Fraksi PKS yang dibacakan oleh Rudiawan Sitorus dalam pandangan fraksinya meminta para direksi BUMD Kota Medan yang baru dilantik dapat bekerja maksimal untuk menghasilkan APBD.
"Selamat kepada direksi PUD Kota Medan yang baru dilantik Wali Kota Medan sehingga menghasilkan PAD bagi Kota Medan," kata Rudiawan.
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution menyampaikan apresiasi kepada Anggota DPRD Kota Medan karena pembahasan dan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2021 berjalan dengan baik dan efektif.
"Saya berharap dapat dilakukan percepatan dalam pelaksanaan APBD 2021 sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi kota serta mendorong laju percepatan pembangunan kota," ucapnya.
Bobby mengajak bergandengan tangan dan berkolaborasi dalam mengatasi dan mencari solusi atas berbagai maslaah dan tantangan pembangunan kota yang cenderung semakin kompleks, apalagi ditengah situasi pandemi covid 19 uang masih belum berakhir.
Baca Juga:Polisi Dalami Kasus Pembakaran Lahan Tebu di Majalengka
"Alhamdulillah kita masih dapat menjalankan Prokes demokratisasi, baik politik maupun ekonomi secara dinamis dan konstruktif sehingga penyelenggaraan roda pemerintah berjalan kondusif dan efektif," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis