Pemprov Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Oktober

Program tersebut akan diberlakukan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021 mendatang.

Suhardiman
Rabu, 29 September 2021 | 18:00 WIB
Pemprov Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Oktober
Pemprov Sumsel memberikan keringan pajak untuk kendaraan bermotor. [Instagram @bapenda_sumsel]

SuaraSumut.id - Kabar baik untuk masyarakat Sumatera Selatan. Pasalnya, Pemprov Sumsel memberikan keringan pajak untuk kendaraan bermotor.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringan pajak untuk masyarakat Sumsel," dilihat dati akun Instagram @bapenda_sumsel, Rabu (29/9/2021).

Dalam unggahannya disebutkan keringan pajak yang diberikan berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif.

"Penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda besa balik nama kendaraan bermotor," tulisnya.

Baca Juga:Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan Dana Abadi Pendidikan Rp81,7 triliun

Program tersebut akan diberlakukan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021 mendatang.

"Ayo sahabat pajak, buran manfaatkan kesempatan ini, berlaku dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021," tulisnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini