Pemprov Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Oktober

Program tersebut akan diberlakukan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021 mendatang.

Suhardiman
Rabu, 29 September 2021 | 18:00 WIB
Pemprov Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Oktober
Pemprov Sumsel memberikan keringan pajak untuk kendaraan bermotor. [Instagram @bapenda_sumsel]

SuaraSumut.id - Kabar baik untuk masyarakat Sumatera Selatan. Pasalnya, Pemprov Sumsel memberikan keringan pajak untuk kendaraan bermotor.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringan pajak untuk masyarakat Sumsel," dilihat dati akun Instagram @bapenda_sumsel, Rabu (29/9/2021).

Dalam unggahannya disebutkan keringan pajak yang diberikan berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif.

"Penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda besa balik nama kendaraan bermotor," tulisnya.

Baca Juga:Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan Dana Abadi Pendidikan Rp81,7 triliun

Program tersebut akan diberlakukan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021 mendatang.

"Ayo sahabat pajak, buran manfaatkan kesempatan ini, berlaku dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021," tulisnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini