SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial AN alias Ari (41), warga Binjai, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap karena diduga mengancam warga menggunakan airsoft gun. Ia ditangkap pada Kamis 30 September 2021.
Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban YP alias Yoga (22), yang merupakan petani.
"AN mengancam korban dengan mengarakan airsoft gun ke dada yang dipegang dengan tangan kanannya," katanya, melansir Antara, Jumat (1/10/2021).
Aksi pelaku dilakukan di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai (lahan Eks HGU PTPN-II Kebun Sei Semayang).
Baca Juga:Uji Coba Aplikasi PeduliLindungi di Pasar Mayestik
Melihat hal tersebut, para saksi berusaha mengamankan pelaku beserta barang bukti. Merekal lalu menghubungi pihak kepolisian dan membuat laporan.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHPidana, yakni perbuatan dengan ancaman kekerasan terhadap orang.