Oknum Satpol PP Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Ganja

Petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Suhardiman
Selasa, 05 Oktober 2021 | 21:58 WIB
Oknum Satpol PP Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Ganja
Ilustrasi ganja (stock image)

SuaraSumut.id - Seorang oknum Satpol PP ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja. Oknum yang berinisial MP (36) ditangkap pada Jumat 1 Oktober 2021 malam.

Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa MP mengedarkan ganja. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mengentikan laju motor yang dibawa MP. Saat dilakukan penggegeladahn ditemukan ganja di dalam jok motornya.

"Dari MP disita barang bukti satu bungkus plastik warna putih berisi ganja kering seberat 171,90 gram, HP, dan sepeda motor," katanya, melansir Antara, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:Ealah! Ternyata Masih Ratusan Pegawai Pemkot Batu Belum Vaksin, Bakal Disanksi

Kekinian MP dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini