Gugatan 4 Anggota DPRD Samosir ke Megawati Rp 40 Miliar Kandas

putusan tersebut sangat sesuai dengan prediksi dan ekspektasi PDI Perjuangan serta para kuasa hukum.

Suhardiman
Rabu, 06 Oktober 2021 | 19:27 WIB
Gugatan 4 Anggota DPRD Samosir ke Megawati Rp 40 Miliar Kandas
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk para penggugat yang diusulkan tergugat IV kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir masing-masing tertanggal 10 Mei 2021.

Penggugat juga meminta kepada majelis hakim agar para tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Para Penggugat seperti semula. Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

Kontributor : Budi warsito

Baca Juga:Penyalahgunaan Ganja, Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini