Izin Institut Teknologi Medan Dicabut, Buntut Dualisme Yayasan

poin penting terkait dengan akta perdamaian para pihak yang berpolemik.

Suhardiman
Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:38 WIB
Izin Institut Teknologi Medan Dicabut, Buntut Dualisme Yayasan
Gedung Institut Teknologi Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mencabut izin pendirian Institut Teknologi Medan (ITM).

Pencabutan izin kampus yang berada di Jalan Gedung Arca Medan ini disebabkan karena dualisme yayasan.

"Iya benar kita cabut," ujar Kepala Humas LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Abdul Aziz Tambunan, kepada SuaraSumut.id, Kamis (7/10/2021).

Ia mengatakan, pencabutan izin dilakukan karena ITM tidak melaksanakan apa yang ditetapkan oleh kementerian, yakni pihak yang berpolemik untuk berdamai.

Baca Juga:5 Tips Sederhana Kirim Pesan pada Dosen agar Tidak Dicuekin

"Kita beri waktu 6 bulan melakukan perbaikan apa-apa yang ditentukan sanksi berat agar segera dilakukan evaluasi dan mereka melakukan perbaikan," ujar Aziz.

Dijelaskannya, poin penting terkait dengan akta perdamaian para pihak yang berpolemik.

"Kita sudah melakukan mediasi namun para pihak tidak ada itikad baik untuk islah," ungkapnya.

Akhirnya, Kemendikbudristek mengambil sikap untuk mengamankan ITM dan menyelamatkan seluruh mahasiswanya.

"Pada 4 Oktober berdasarkan keputusan menteri (Nadiem) dicabutlah Institut Teknologi Medan, beserta seluruh program studi di ITM dicabut, mulai 4 Oktober tidak boleh mengatasnamakan ITM," jelas Aziz.

Baca Juga:Viral Pria Bali Kasih Mahar 250 Lot Saham BBRI, Belum Seminggu Nilainya Sudah Meningkat

Sesuai dengan Diktum Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 438/E/O/202, lanjut Aziz mengatakan ada dua poin besar tugas LLDIKTI Wilayah I Sumut.

"Pertama menyelesaikan adik-adik mahasiswa yang sudah selesai sebelum masa konflik sudah sidang, itu harus kita selesaikan. Pak Menteri menetapkan pejabat rektor, pejabat dekan (LLDIKTI) nantinya akan melaksanakan perbuatan hukum yakni menandatangani izajah transkrip nilai," imbuhnya.

Kemudian poin besar kedua, kata Aziz yakni bagaimana memindahkan mahasiswa yang sedang berjalan ke perguruan tinggi swasta yang ada di wilayah LLDIKTI Sumut.

Ia menyampaikan SK pencabutan izin ini tidak mungkin dicabut Kementerian. Namun, Aziz mempersilakan jika pihak ITM mau mengambil langkah hukum.

"90 hari setelah SK itu diterima silahkan melakukan gugatan melalui PTUN," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini