Polisi Ringkus Sindikat Curat, Satu Tewas

Saat dilakukan penyelidikan ternyata benar keduanya melakukan pencurian mobil.

Suhardiman
Kamis, 07 Oktober 2021 | 19:24 WIB
Polisi Ringkus Sindikat Curat, Satu Tewas
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting saat menginterogasi pelaku. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (5/10/2021). Tiga pelaku yang ditangkap, salah satunya tewas usai mendapat perawatan di RSU Djoelham Binjai.

Dua pelaku yang masih hidup berinisial AAP alias Agus (31) dan RBS alias Bayu (23). Sedangkan pelaku yang tewas berinisial BWP alias Lilik alias Golik.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan satu unit mobil yang diparkirkan di depan rumahnya.

Mendapat laporan itu, kara Ferio, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap AAP dan RBS pada 5 Oktober 2021.

Baca Juga:KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 160 Karung Daging Celeng

Saat itu, kedua pelaku yang mengendarai mobil masuk ke dalam parit. Warga yang curiga melaporkan kejadian itu kepada petugas kepolisian.

"Petugas kita yang mendapat laporan turun ke lokasi. Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap mobil menemukan tiga kunci T," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (7/10/2021).

Saat dilakukan penyelidikan ternyata benar keduanya melakukan pencurian mobil. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menerima informasi bahwa BWP alias Golik berada di Langkat.

"Petugas langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan. Pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki sebelah kanannya. Pelaku dibawa ke RSU Djoelham Binjai. Namun saat mendapat perawatan, pelaku meninggal dunia," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya secara berulang di wilayah Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat.

Baca Juga:Kalender Provisional MotoGP 2022 Dirilis, Indonesia Tuan Rumah Seri Kedua

"Untuk mengelabuhi petugas, pelaku mengganti pelat kendaraan hasil curian. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari penadahnya. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini