SuaraSumut.id - Kasus pencabulan ayah terhadap anak kandung kembali terjadi. Kali ini, seorang pria berinisial Y (38) di Langkat, Sumatera Utara (Sumut) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.
Parahnya, aksi bejat tersebut telah dilakukan tersangka sejak tahun 2018 lalu. Saat itu, putrinya Bunga (nama samaran) yang kini duduk di SMA masih berstatus pelajar SMP.
Kasus pencabulan terhadap anak kandung terbongkar dari kecurigaan ibu korban dan juga masyarakat sekitar tempat tinggalnya.
Mengutip Digtara.com - jaringan Suara.com, Jumat (8/10/2021), pelaku Y awalnya ditangkap warga. Namun, dia tetap tidak mengakui perbuatan bejatnya.
Baca Juga:7 Nelayan Langkat Tenggelam di Perairan Belawan, 2 Hilang
Meski demikian, warga tetap mengamankan pelaku karena anaknya Bunga mengakui bahwa memang dia telah dicabuli ayah kadungnya sejak beberapa tahun terakhir.
Informasinya, aksi pencabulan tersebut telah terjadi sejak 2018 hingga 2021. Sedangkan pelaku diamankan warga pada Rabu (6/10/2021) sore di Dusun I Suka Raja, Desa Sei Penjara, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Setelah diamankan, pelaku digelandang ke Polsek Kuala. Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Langkat dan penyelidikan kasus pencabulan ini ditangani oleh Unit PPA Polres Langkat.