SuaraSumut.id - Seekor owa (Hylobates agilis) yang diserahkan warga dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi Orangutan dan Primata Lainnya di Bukit Mas Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, owa itu belum bisa dilepasliarkan ke hutan, jadi saat ini menjalani proses karantina dan rehabilitasi lebih dulu," kata Humas BBKSDA Sumut Handoko Hidayat, melansir Antara, Rabu (15/9/2021).
Pusat Rehabilitasi Orangutan dan Primata itu dikelola Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orang Utan Information Center (YOSL-OIC), mitra kerja sama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA Sumut).
Sebelumnya, Warga Desa Batu Horing, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan menyerahkan hewan dilindungi jenis owa ke BBKSDA Sumatera Utara, Senin (13/9/2021).
Baca Juga:Bukti Dugaan Transaksi Keuangan Eks Bupati Kukar terkait Pencucian Uang Diserahkan ke KPK
Satwa itu dipelihara oleh warga selama dua bulan. Warga memelihara satwa itu karena tidak mengetahui bahwa owa merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang.
Saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa satwa jenis owa ini masuk dalam jenis hewan yang dilindungi.
"Satwa tersebut termasuk primata yang punya gerakan cepat dan lincah. Memiliki nama lain ungka, wawa atau uwak-uwak. Owa dapat ditemukan di hutan-hutan tropis dan untuk Indonesia kita bisa menemukannya di hutan-hutan pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan," tukasnya.