Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Tanjung Balai Ditangkap

Ia diduga melakukan perusakan dan mengancam membunuh ibu kandungnya.

Suhardiman
Minggu, 10 Oktober 2021 | 13:43 WIB
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Tanjung Balai Ditangkap
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial HP (36) warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Ia diduga melakukan perusakan dan mengancam membunuh ibu kandungnya.

Sang ibu TB (68) yang nyawanya terancam meminta pertolongan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan menindaklanjuti dan menangkap HP.

"HP ditangkap di depan kantor Dinas Kebersihan Kota Tanjung Balai," kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan, Minggu (10/10/2021).

HP yang ditangkap pasrah saat polisi menggelandangnya ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditanggung APBN, Kementerian BUMN: Gara-gara Corona

"Dari pemeriksaan HP mengamuk karena kesal dituduh mencuri uang ibunya," katanya.

HP yang kesal melampiaskan kemarahannya dengan melakukan pengerusakan terhadap rumah serta perabotan rumah milik dari korban.

"HP merusak kaca jendela nako, memecahkan satu unit televisi dan alat perabotan lainnya, dengan menggunakan sebatang kayu dan sebuah batu yang telah dipersiapkannya," katanya.

"Pelaku juga mengatakan akan membunuh korban dengan menggunakan sebatang kayu," sambungnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 335 ayat 1 subs Pasal 406 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga:Renault Twingo Urban Night Limited Edition, Hadir dalam Versi Mobil Listrik dan ICE

"Ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," tukasnya.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak