SuaraSumut.id - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) membantu transgender atau transpuan untuk mendapatkan dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik (KTP-el).
Hal tersebut menjadi angin segar bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Namun demikian, kebijakan itu masih perlu sosialisasi lebih luas di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Utara, agar implementasinya akurat dan efektif.
Ketua Persatuan Transpuan Sumatera Utara (Petrasu) Rere Al Anshor mengatakan, pihaknya tetap melakukan advokasi pembuatan KTP elektronik untuk transpuan, meski sudah ada kebijakan Kemendagri tersebut.
"Kalau di daerah sendiri secara implementasi sudah bisa hanya saja memang kita harus melakukan advokasi juga, tidak serta merta kita bisa membuatnya," katanya kepada SuaraSumut.id, Minggu (10/10/2021).
Baca Juga:Viral Video Lesti Kejora Pingsan Diangkat Rizky Billar, Warganet Nyinyir
Ia mengatakan, advokasi yang dilakukan berupa pengumpulan data yang setelah terkumpul nantinya akan disampaikan ke Disdukcapil di Sumut.
"Di Sumatera Utara, khususnya di Medan sudah melakukan langkah-langkah advokasi, seperti pengumpulan data untuk teman-teman yang tidak memiliki kartu identitas, khususnya KTP," ujarnya.
"Sehingga nanti ketika kita sudah mempunyai data minimal 30 (orang), data temen-temen yang tidak memiliki kartu identitas kita akan melakukan advokasi ke Disdukcapil Sumatera Utara," sambung Rere.
Ia mengaku, kepengurusan KTP elektronik bagi transpuan sudah lebih mudah dengan adanya surat edaran dari Kemendagri.
"Sebenarnya langkahnya sudah mulai mudah karena kita punya surat edaran dari Kemendagri yang mewajibkan kantor-kantor dukcapil dapat melayani teman-teman transpuan untuk mengurus KTP," kata Rere.
Baca Juga:6 Potret Pernikahan Lutfi Agizal dan Nadya Indry Pakai Adat Banjar
Akan tetapi, kata Rere, implementasi kebijakan tersebut mesti ada pengawalan.
"Supaya tidak terjadinya tindakan-tindakan yang tidak kita inginkan, apalagi edaran ini masih sangat baru kan, belum familiar di dukcapil tingkat daerah," ungkapnya.
Jalan berliku mendapatkan kartu penduduk
Sebelum adanya kebijakan Kemendagri, kata Rere, sangat sulit bagi transpuan mendapatkan dokumen kependudukan.
Ia mengaku, ada beberapa transpuan yang merantau dari daerahnya karena berbagai hal, tidak membawa dokumen penduduk. Jadi saat pembuatan, kata Rere, akhirnya ada penolakan dari birokrasi.
"Sebelum ada edaran banyak penolakan-penolakan yang dimunculkan dari ekspresi, terus juga bullyan lainnya, tindakan diskriminasi karena orientasi lintas gender mereka sebagai transpuan," katanya.
Adanya perlakuan diskriminasi ini, kata Rere, menjadi hal yang memprihatinkan untuk keadilan dan Hak Azasi Manusia (HAM).