SuaraSumut.id - Seorang diduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur, berinisial TM menyerahkan diri ke Polres Pidie. TM datang dengan didampingi keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, petugas sempat melakukan pencarian terhadap TM. Namun demikian, ia sudah melarikan diri ke arah Sumatera Utara.
"TM diduga melakukan asusila pada tetangganya. Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah kosong milik warga," katanya, melansir Antara, Minggu (10/10/2021).
Kejadian itu bermula pada Kamis (16/9). Namun pada kali kedua (21/9) perbuatannya diketahui keluarga korban. Pihak keluarga tidak tinggal diam dan melapor ke Polres Pidie.
Baca Juga:Viral Video Ganteng Tapi Bokek atau Biasa Namun Tajir, Warganet Fokus Sama Muka Pria Ini
Petugas melakukan upaya pendekatan secara humanis dengan pihak keluarga agar pelaku menyerahkan diri tanpa perlu dicari atau dikejar.
Trik pendekatan humanis berhasil, akhirnya setelah beberapa pekan jadi buronan, TM akhirnya menyerahkan diri pada Senin (4/10/2021).
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 34 Jo Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.
"Pelaku ditahan di Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Baca Juga:9 Potret Jung Ho Yeon di Luar Drama, Beda dengan 'Kang Sae Byeok' di Squid Game