Mahasiswanya Digerebek di Kampus karena Narkoba, Rektorat USU Minta Diproses Sesuai Hukum

Rektorat USU menyerahkan kasus penggerebekan pesta narkoba yang dilakukan BNN Sumut di kampusnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Chandra Iswinarno
Senin, 11 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Mahasiswanya Digerebek di Kampus karena Narkoba, Rektorat USU Minta Diproses Sesuai Hukum
Universitas Sumatera Utara. [Instagram @potretusu]

Dari hasil pemeriksaan JAS, petugas melakukan pengembangan. Dua pengedar ganja jaringan JAS turut diringkus.

Selama menjalankan bisnis haramnya, JAS ternyata mendapat pasokan dari Provinsi Aceh, yang saat ini tengah dilakukan pengembangan oleh BNN. Sementara dua anak buah JAS yakni DM dan FAY bertugas mengedarkan di luar kampus.

Kata Toga, untuk tiga orang pengedar dikenakan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Ketiga pengedar ini dikenakan Pasal 114 l, 111, 132, ancaman maks 20 tahun. Sedangkan yang lainnya dikenakan sebagai korban Pasal 127 Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika," katanya.

Baca Juga:Vonis Mati Untuk Terpidana Narkoba Demi Efek Jera, KontraS: Tidak Efektif!

Kontributor : Muhlis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini