Mahasiswanya Digerebek di Kampus karena Narkoba, Rektorat USU Minta Diproses Sesuai Hukum

Rektorat USU menyerahkan kasus penggerebekan pesta narkoba yang dilakukan BNN Sumut di kampusnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Chandra Iswinarno
Senin, 11 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Mahasiswanya Digerebek di Kampus karena Narkoba, Rektorat USU Minta Diproses Sesuai Hukum
Universitas Sumatera Utara. [Instagram @potretusu]

Dari hasil pemeriksaan JAS, petugas melakukan pengembangan. Dua pengedar ganja jaringan JAS turut diringkus.

Selama menjalankan bisnis haramnya, JAS ternyata mendapat pasokan dari Provinsi Aceh, yang saat ini tengah dilakukan pengembangan oleh BNN. Sementara dua anak buah JAS yakni DM dan FAY bertugas mengedarkan di luar kampus.

Kata Toga, untuk tiga orang pengedar dikenakan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Ketiga pengedar ini dikenakan Pasal 114 l, 111, 132, ancaman maks 20 tahun. Sedangkan yang lainnya dikenakan sebagai korban Pasal 127 Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika," katanya.

Baca Juga:Vonis Mati Untuk Terpidana Narkoba Demi Efek Jera, KontraS: Tidak Efektif!

Kontributor : Muhlis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini