Dia menjelaskan penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat surat dari kampus USU karena maraknya peredaran narkotika di kampus itu.
Setelah melakukan serangkaian pengintaian, BNN Sumut kemudian melakukan penindakan pada Minggu dini hari.
"Dari TKP kita bisa mengamankan 506,8 gram ganja. Dari jumlah itu yang sudah dipaketkan ada 118 paket dan sisanya masih dalam bentuk bungkusan besar," ungkapnya.
Dia merinci, dari 31 orang dengan hasil urine positif itu, 20 orang di antaranya merupakan mahasiswa dan alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya merupakan orang luar yang datang ke kampus USU.
Baca Juga:Vonis Mati Untuk Terpidana Narkoba Demi Efek Jera, KontraS: Tidak Efektif!
"Satu orang yang diduga sebagai pengedar berinisial JAS kita amankan saat penggerebekan. Saat itu seluruh paket ganja kering siap edar itu ada ditangan dia," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan JAS, petugas melakukan pengembangan. Dua pengedar ganja jaringan JAS turut diringkus.
Selama menjalankan bisnis haramnya, JAS ternyata mendapat pasokan dari Provinsi Aceh, yang saat ini tengah dilakukan pengembangan oleh BNN. Sementara dua anak buah JAS yakni DM dan FAY bertugas mengedarkan di luar kampus.
Kata Toga, untuk tiga orang pengedar dikenakan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ketiga pengedar ini dikenakan Pasal 114 l, 111, 132, ancaman maks 20 tahun. Sedangkan yang lainnya dikenakan sebagai korban Pasal 127 Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika," katanya.
Baca Juga:Catatan KontraS Setahun, 35 Orang Divonis Hukuman Mati, Terbanyak karena Kasus Narkoba
Kontributor : Muhlis