Pelaku dipersangkakakan dengan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 354 ayat (2) subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Piala Thomas: Shesar Hiren Bawa Indonesia Kalahkan Thailand 3-2